SUARA INDONESIA MOJOKERTO

Tertangkap Basah Bawa Narkoba, Pegawai Salon Diringkus Satnarkoba Polresta Mojokerto 

Mohamad Alawi - 24 April 2021 | 11:04 - Dibaca 3.42k kali
Kriminal Tertangkap Basah Bawa Narkoba, Pegawai Salon Diringkus Satnarkoba Polresta Mojokerto 
Pegawai salon kecantikan, LK (30)

MOJOKERTO - Seorang pegawai salon kecantikan, LK (30) diringkus Satnarkoba Polresta Mojokerto lantaran tertangkap basah membawa narkoba. 

Wanita berparas cantik ini merupakan warga asal Dusun Bandaran, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Is kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang dimasukkan wadah sterofom di dalam tas plastik. 

Kasatnarkoba Polresta Mojokerto, AKP Singgih Kurniawan mengatakan, anggota Satnarkoba mekakukan penangkapan terhadap perempuan tersebut dilakukan pada 17 April 2021 sekira pukul 21.30 WIB di sebuah warung pujasera, Jalan Surodinwan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. 

"Anggota mendapatkan barang bukti 1 plastik klip besar berisi sabu  yang berada dalam sterofom didalam tas kresek (plastik) serta barang bukti lainnya," katanya, Jumat (23/04/2021). 

Setalah penangkapan petugas melakukan interogasi. Dalam interogasi tersebut Linda Kusumawati membeberkan bahwa ia membeli sabu dari seorang laki-laki bernama NH (31) asal Dusun Kedungsari, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. 

Kesokannya harinya, 18 April 2021 sekira 00.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap NH dirumahnya.

Dalam penangkapan itu anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota mendapatkan barang bukti 3 klip plastik berisi sabu serta barang bukti lainnya. 

"Atas kejadian itu, mereka bedua sberserta barang buktinya di bawa ke Polres Mojokerto Kota guna penyidikan lebih lanjut," paparnya. 

Akibat perbuatan keduanya, mereka disangkakan pasal Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Wildan Muklishah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya