SUARA INDONESIA MOJOKERTO

Kiai Asep Tegas Tolak Vaksin Astrazeneca, Begini Kajian Ilmiah dan Agamanya

Mohamad Alawi - 04 April 2021 | 22:04 - Dibaca 4.57k kali
Peristiwa Kiai Asep Tegas Tolak Vaksin Astrazeneca, Begini Kajian Ilmiah dan Agamanya
Kiai Asep Saifuddin Chalim bersama auditor dan konsultan produk hal LPPOM MUI H. Ainul Yaqin di IKHAC, Pacet, Minggu (04/04/2021) sore.

MOJOKERTO - Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Kiai Asep Saifuddin Chalim kembali tegaskan penolakannya terkait penggunaan vaksin Astrazeneca khusus untuk santri-santrinya.

Kiai Asep mengatakan, Astrazencea ini haram digunakan untuk ummat muslim karena mengandung pankreas babi dan juga jaringan ginjal bayi manusia puluhan tahun lalu.

Pernyataan itu, disampaikan dalam konferensi pers di Institut Kiai Haji Abdul Chalim (IKHAC), Bendungan Jati, Pacet Minggu (04/04/2021) sore.

Dengan demikian, Kiai Asep bertolak belakang dengan pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang menyebut vaksin astrazaneca halal.

Dia menilai, fatwa tersebut salah karena hanya menggunakan alasan istihalah atau perubahan bentuk dan ihlak atau penghancuran.

Menurutnya, MUI Jatim terlalu yakin tripsin pankreas babi yang digunakan dalam produksi vaksin Astrazeneca tidak lagi menjadi najis karena sudah berubah bentuk.

"Istihalah di situ disamakan dengan Ihlak, penghancuran, tidak ada nilai-nilai babinya. Istihalah dan ihlak tertangkal oleh Intifak, yaitu bisa menjadi vaksin sebab ada (tripsin) pankreas babinya. Intifak itu bukti yang tidak bisa dihilangkan. Buktinya apa? Jadi vaksin. Tanpa ada pankreas babinya tidak akan jadi vaksin. Keharaman intifak, baru pada pemikiran saja sudah haram, apalagi sudah ada realisasinya," ucap Kiai Asep kepada awak media, pada Minggu (04/04/2021) sore.

Lebih lanjut dikatakannya, sekarang ini ada kalimat-kalimat diplomatis yang mengatakan Astrazeneca tidak mengandung babi.

"Kebetulan di sebelah saya ada ahli farmasi, yang dapat menerangkan pemrosesan dari awal terbentuknya vaksin, H. Ainul Yaqin," terang Kiai Asep.

Sementara itu, salah seroang auditor dan konsultan produk hal LPPOM MUI H. Ainul Yaqin mengatakan, penyiapan inang virus dimulai dari sel inang yang digunakan berasal dari sel diploid manusia dengan kode HEK 293 (Human Epithelial Kidney Cells) yang didapat dari jaringan ginjal bayi manusia puluhan tahun lalu.

"Sel tersebut ditumbuhkan pada media Fetal Bovine Serum dengan diberi suplemen asam amino, sumber karbon, bahan tambahan lain dan antibiotik. Pada tahap ini ada penggunaan enzim tripsin yang diperoleh dari pangkreas babi yang digunakan untuk memisahkan atau melepaskan sel dari plate nya. Sel ini dijual oleh Thermo Fisher dengan merk T-Rex-293," sambung Ainul Yaqin, yang juga ahli farmasi.

Lebih jauh dikatakannya, sel HEK 293 yang diperoleh dari Thermo Fisher dilakukan perbanyakan di CBF, Oxford UK sesuai kebutuhan. Sel dilepaskan dari pelat menggunakan enzim TrypLETMSelect.

"Kemudian dilakukan proses pencucian, sentrifugal dan penambahan medium DMEM, dan diinkubasi. Proses ini dilakukan berulang sampai memperoleh jumlah sel yang diinginkan. Enzim TryPLEselect yang digunakan adalah enzim yang dibuat dari rekayasa genetika menggunakan jamur yang dibuat secara rekombinan. Sel yang telah diperbanyak ini kemudian disimpan sebagai bank sel master," terangnya.

Masih menurut Ainul Yaqin, penyiapan bibit vaksin rekombinan (Research Virus Seed) hingga siap digunakan untuk produksi (tahap master seed dan working seed) dimulai dari Genom Adenovirus ChAdOx1 yang dimodifikasi dengan membuang gen E1 dan E3 dirangkai dengan materi genetik protein spike Sars-Cov-2.

"Genom Adenovirus yang sudah membawa materi protein spike Sars-Cov-2 ditransformasikan ke bakteri E.coli. Dilanjutkan proses perbanyakan isolate virus. Pada tahap ini ada penggunaan media LB Broth yang mengandung bovine peptone dan porcine enzyme (enzim dari babi)," lanjutnya.

Ainul Yaqin menyebutkan, selanjutnya dilakukan pemurnian dan Inokulasi ke Master Host Cell Bank HEK 293. 

"Produksi vaksin ini menggunakan inokulum bibit vaksin ChAdOx1-S [recombinant] pada sel inang HEK 293 pada media steril yang dilanjutkan dengan proses pemisahan serta pemurnian produk bulk vaksin, formulasi vaksin dengan penambahan eksipien, filtrasi secara aseptis, yang terakhir pengisian ke dalam ampul dan pengemasan," ujar Ainul secara rinci.

Ainul Yaqin juga menambahkan, berdasarkan fatwa MUI yang menjadi standar sertifikasi halal, penggunaan bahan asal babi pada tahap proses produksi manapun tidak diperbolehkan.

Oleh karena itu, seperti penjelasan dari LPPOM MUI, proses audit tidak dilanjutkan ke pabrik. Laporan hasil kajian langsung diserahkan ke Komisi Fatwa MUI untuk ditetapkan status halal-haramnya.

"Perbedaan pendapat antara Komisi Fatwa MUI Pusat dan Komisi Fatwa MUI Jatim di atas, sebenarnya hal biasa saja apabila dilihat dari sudut pandang bahwa keduanya merupakan hasil ijtihad. Sebuah produk ijtihad memungkinkan adanya perbedaan pendapat, bahkan meniscayakan adanya perbedaan pendapat itu," ucap Ainul Yaqin.

Ainul Yaqin juga menyebut, yang menjadi masalah, perbedaan itu mencuat ke publik secara terbuka tanpa penjelasan yang mencukupi, sehingga menimbulkan kebingungan. Lebih- lebih, lembaga yang menerbitkan fatwa berbeda ini, sama-sama MUI, yang satu MUI pusat, satunya lagi MUI Provinsi Jawa Timur.

Di era media sosial saat ini, kata dia, informasi bisa menyebar secara luas, namun demikian bisa menimbulkan paradoks, yakni kebingungan terhadap informasi itu sendiri.

"Pada kasus perbedaan fatwa ini, akar masalahnya adalah karena dasar istinbath hukum yang digunakan berbeda. Komisi Fatwa MUI pusat mendasarkan pada larangan intifa’ (pemanfaatan) babi dalam kondisi normal. Komisi Fatwa MUI (Pusat) menyimpulkan, adanya pemanfaatan bagian dari babi (intifa’) dalam proses produksi menjadi dasar keharaman produk yang dibuat. Dalam hal ini, adanya istihâlal selama proses produksi menjadi tidak dilihat, karena intifa’ mendahuluinya," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya