SUARA INDONESIA MOJOKERTO

Dalam Paripurna, DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda APBD 2021

Mohamad Alawi - 23 November 2020 | 20:11 - Dibaca 150 kali
Peristiwa Daerah Dalam Paripurna, DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda APBD 2021
Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua menandatangani Raperda APBD 2021

KOTA MOJOKERTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 dalam rapat peripurna yang dilaksanakan Senin (23/11/2020). 

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto dan dihadiri Wakil Walikota Mojokerto, Achmad Rizal Zakaria secara daring. Persetujuan diputuskan setelah juru bicara badan anggaran membacakan laporan badan anggaran terkait raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun angaran 2021.

Ada beberapa catatan yang disampaikan diantaranya program ketahanan pangan hendaknya mendapatkan perhatian yang serius guna mengantisipasi kelangkaan pangan yang dapat memberatkan beban hidup masyarakat karena pandemi covid-19 yang belum berakhir tahun 2021. ‘’Juga terkait banjir merupakan masalah tahunan bagi Kota Mojokerto, untuk itu diperlukan penanganan masalah banjir yang terintegrasi dan perencanaan yang komprehensif dari hulu hingga hilir’’ sambung Sulistiyowati selaku juru bicara.

Selain itu pada APBD 2021 juga dianggarkan penyertaan modal bagi BPRS Kota Mojokerto. Penyertaan modal kepada BPRS Kota Mojokerto dilakukan dalam rangka penyelamatan BPRS Kota Mojokerto yang terancam likuidasi. ‘’Namun DPRD Kota Mojokerto berharap pemberian penyertaan modal ini harus disertai dengan perbaikan dan pembenahan yang menyeluruh di internal BPRS’’ tutupnya.

Wakil Walikota Mojokerto, Achmad Rizal Zakaria menyampaikan bahwa APBD yang disusun sesuai tema RKPD 2021 yang telah disepakati bersama. ‘’Yaitu untuk mempercepat pemulihan ketahanan ekonomi dan kehidupan masyarakat dengan fokus pada kesehatan, umkm, infrastruktur, pariwisata, dan investasi di Kota Mojokerto’’.

“APBD Tahun Anggaran 2021 juga difokuskan untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19, tanpa mengurangi pembiayaan di sektor kesehatan, infrastruktur, pariwisata, dan investasi di Kota Mojokerto,” tambahnya.

Berikut rincian APBD tahun anggaran 2021 yang telah disepakati:

I. Pendapatan

Pendapatan daerah sebesar 879 miliar 476 juta 184 ribu 100 rupiah, terdiri dari :

1. Pendapatan asli daerah sebesar 202 miliar 826 juta 397 ribu 207 rupiah.

2. Pendapatan transfer sebesar 656 miliar 603 juta 886 ribu 943 rupiah.

3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 20 miliar 45 juta 899 ribu 950 rupiah.

II. Belanja

Belanja daerah sebesar 1 triliun 42 miliar 653 juta 590 ribu 968 rupiah, terdiri dari :

1. Belanja operasi sebesar 828 miliar 305 juta 871 ribu 191 rupiah.

2. Belanja modal sebesar 212 miliar 194 juta 291 ribu 777 rupiah.

3. Belanja tidak terduga sebesar 1 miliar rupiah.

4. Belanja transfer sebesar 1 miliar 153 juta 428 ribu rupiah.

5. Defisit sebesar 163 miliar 177 juta 406 ribu 868 rupiah.

III. Pembiayaan daerah

Pembiayaan daerah sebesar 163 miliar 177 juta 406 ribu 868 rupiah, yang terdiri dari :

1. Penerimaan pembiayaan daerah sebesar 168 miliar 177 juta 406 ribu 868 rupiah.

2. Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar 5 miliar rupiah.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya