KOTA MOJOKERTO,- Polresta Mojokerto berhasil ciduk 28 pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan Masker dan dilakukan penindakan sanksi denda sesuai Perda Provinsi Nomor 2 tahun 2020 dan Perwali Kota Mojokerto Nomor 55 tahun 2020, sedangkan 3 orang ditindak dengan sanksi sosial.
Semuanya ini dilaksanakan dalam rangka Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota, yang kesekian kalinya dilaksanakan Ops Yustisi gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub, Sabtu Malam (17/10/2020). Sebelum operasi yustisi Prokes ini, Apel Gabungan Aparat dilaksanakan di Alun-alun Kota Mojokerto.
Razia Ops Yustisi kali ini dilakukan di dua sasaran yaitu satu regu di wilayah Kecamatan Prajuritkulon dan satu regu di wilayah Kecamatan Magersari, dengan cara bertindak hunting mobilling.
Hingga acara selesai jumlah pelanggar Protokol Kesehatan yang ditindak malam ini sebanyak 31 orang.
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, SIK, MIK mengatakan, tujuan Operasi Yustisi ini adalah untuk Kota Mojokerto segera terbebas dari pandemi Covid-19.
Disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan bukan karena dipaksa tapi memang sudah menjadi kewajiban setiap warga dalam era pandemi Covid-19, ini untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Mojokerto.
Kita semua ingin terbebas dari Virus ini, baik masyarakat maupun petugas dan berharap masyarakat bisa mengikuti dan mematuhi Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker setiap hari.
Pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan banyak kebijakan demi mencegah penyebaran Covid-19. Mari bantu lawan corona dengan menaati setiap kebijakan pemerintah dan mendukung setiap upaya yang dilakukannya.
"Polri senantiasa siap mendukung penuh setiap langkah kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19, mari bersatu-padu bersama pemerintah untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19” Ungkap Kapolresta Deddy Supriadi.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi