SUARA INDONESIA MOJOKERTO

Jelang Pencoblosan, 3.649 Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Kabupaten Mojokerto

Mohamad Alawi - 08 December 2020 | 16:12 - Dibaca 1.83k kali
Peristiwa Daerah Jelang Pencoblosan, 3.649 Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Kabupaten Mojokerto
Pemusnahan 3.649 Surat Suara Rusak oleh KPU Kabupaten Mojokerto

MOJOKERTO – Sebanyak 3.649 surat suara rusak dimusnahkan oleh KPU Kabupaten Mojokerto, Selasa (8/12/2020) siang di GOR Diknas, Jl RA Basoeni. 

“Hari ini KPU Kabupaten Mojokerto memusnahkan surat suara rusak sebanyak 3.649 lembar. Ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.mor 8 Tahun 2020 dimana pemusnahan surat suara rusak dilakukan H-1 pencoblosan,” terang Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori. 

Muslim mengatakan bahwa 3.649 surat suara itu sudah diganti oleh percetakan yakni Temprina Gresik. Berdasarakan penemuan kami, kerusakan surat suara ini meliputi dari ada yang buram, kena percikan tinta dan ptongannya yang kurang simetris. 

“Untuk pemusnahannya sendiri memang bermacam-macam, ada yang menggunakan alat bakar, namun kita sendiri menggunakan alat penghancur kertas supaya lebih ramah lingkungan. Total surat suara yang sudah kita distribusikan kemarin adalah 846.617 lembar, mungkin hari ini sudah sampai di TPS masing-masing,” pungkasnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya