MOJOKERTO - Demi terciptanya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Polres Mojokerto terus gencar melakukan operasi yustisi penggunaan masker. Hal ini sebagai tindak lanjut Inpres No 6 Tahun 2020. Dalam operasi kali ini, yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara, AKP Anwar Iskandar, Selasa (15/12/2020) malam.
AKP Anwar Iskandar mengatakan bahwa operasi yustisi kali yang juga merupakan giat operasi skala besar ini dimulai dari pukul 20.30 - 23.00 WIB.
"Pertama, kami menyasar warung kopi "GODHONG CAFE" di Jalan Raya Gajah Mada, Kecamatan Mojosari yang mana pengunjungnya melanggar protokol kesehatan berupa tidak menggunakan masker. Selanjutnya tim bergerak ke kawasan Pasar Legi, Kecamatan Mojosari yang mana ditemukan warga yang tidak menggunakan masker, dan terakhir kami ke warung kopi lesehan depan ruko royal di Jalan Raya Airlangga, Kecamatan Mojosari. Di sini juga lagi-lagi ditemukan warga yang tidak menggunakan masker," terang Kasat Sabhara saat diwawancari oleh suaraindonesia.co.id.
Anwar mengatakan dari operasi yustisi kali ini, kami berhasil menjaring 29 pelanggar protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker. Kami tak bosan-bosan berupaya mengingatkan warga Mojokerto agar tertib memakai masker saat keluar rumah. Dengan harapan, mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya karena maskerku melindungimu dan maskermu melindungiku.
"Dari 29pelanggar prokes itu, kami berikan sanksi berupa teguran tertulis (pernyataan) sebanyak 13 pelanggar , denda tipiring sebanyak 11 pelanggar, dan 5 pelanggar lainnya kami berikan sanksi sosial berupa push up," pungkasnya.
Adapun jumlah personel yang terlibat sebanyak 25 orang yang terdiri dari POLRI sebanyak 16 personel, TNI 4 personel dan Satpol PP 5 Personel.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Mohamad Alawi |
| Editor | : |
Komentar & Reaksi