SUARA INDONESIA MOJOKERTO

Awas! Akses Masuk Kota Mojokerto Ditutup Pada Malam Tahun Baru

Mohamad Alawi - 29 December 2020 | 19:12
Peristiwa Daerah Awas! Akses Masuk Kota Mojokerto Ditutup Pada Malam Tahun Baru
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi saat pimpin Konferensi Pers Akhir Tahun 2020

KOTA MOJOKERTO - Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi memimpin konferensi pers Annev Kamtibmas Akhir Tahun 2020 di halaman Mapolresta. Dalam giat yang dilakukan Selasa (29/12/2020) Siang, Kapolres menyampaikan akan menutup akses masuk ke Kota Mojokerto pada malam tahun baru.

"Kami akan melakukan penutupan akses masuk ke Kota Mojokerto mulai pada hari Kamis (31/12/2020) pukul 19.00 - 24.00 WIB. Hal tersebut dilakukan untuk menjaring masyarakat yang berpergian khususnya mendatangi atau melintas di Kota Mojokerto, sehingga kita mengkhususkan warga Kota Mojokerto yang diperbolehkan masuk," terang Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi dalam konferensi persnya.

Lebih lanjut, Deddy mengatakan nantinya pada setiap titik penyekatan akan ada banner bertuliskan adanya penutupan atau penyekatan, kecuali warga Kota Mojokerto barulah diperbolehkan melintas, sedangkan warga luar termasuk Kabupaten Mojokerto tidak boleh.

"Selanjutnya dilarang penjualan minuman keras (miras), kembang api, petasan maupun terompet. Sudah diberitahukan kepa para penjual yang biasanya berjualan di titik-titik tersebut. Ketika didapati masyarakat yang berjualan, maka akan dilakukan proses dan penindakan oleh satuan tugas dan selanjutnya akan dilakuakn proses oleh Satpol PP," sambung Kapolresta Deddy.

Deddy menjelaskan bahwa tempat-tempat yang menjadi pemusatan kegiatan masyarakat seperti Alun-alun, Benteng Pancasila, dan lainnya akan dilakukan penutupan total. Artinya tidak diperbolehkan satu warga pun masuk ke tempat tersebut.

"Kami mengimbau untuk pemilik kafe, tempat wisata untuk tidak membuka aktivitas kegiatannya pada tanggal 31 Desember hingga 1 Januari. Selain itu juga kami pun akan menindak penggunanaan knalpot brong, karena itu melanggar peraturan perundang-undangan dan juga SNI," pungkasnya.

Berikut rencana penutupan jalan, adalah :

1. Simpang Empat Gatoel

2. Simpang Tiga Pemuda

3. Simpang Jembatan Utara

4. Simpang Tiga Wates / Spirtus

5. Simpang Empat PMI

6. Simpang Tiga Tribuana

7. Simpang Empat Murukan

8. Simapng Empat Tropodo

9. Simpang Empat Benteng

10. Simpang Tiga Terowongan

11. Simpang Tiga Tower

12. Simpang Empat Pasar Burung

13. Simpang Empat Muria

14. Simpang Tiga Bawah Jembatan

15. Simpang Tiga KFC

16. Simpang Empat Klenteng

17. Simpang Tiga Belakang Korem

18. Simapng Tiga Jembatan Pulo

19. Simpang Kartini Barat

20. Simpang Empat Abayat

21. Simpang Tiga Penarip

22. Simpang Empat Bentar

23. Simpang Tiga Jl. Jawa

24. Simpang Empat Empu Nala

25. Simpang Tiga TST

26. Simpang Tiga Cokro

27 Simpang Empat Miji

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya