KOTA MOJOKERTO - Polresta Mojokerto kembali gelar operasi yustisi guna penegakkan disiplin protokol kesehatan dalam rangka pengcegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Mojokerto, Sabtu (2/1/2021) pagi. Sebanyak 23 pelanggar protokol kesehatan berhasil diciduk serta diberikan sanksi sosial hingga penyitaan identitas.
Operasi kali ini digelar mulai pukul 09.30 - 11.00 WIB dengan rute Mako - Jl. Bhayangkara - Jl. PB Sudirman - Jl. Letkol Sumarjo - Jl. A Yani - Jl. Alun alun utara.
Dalam operasi gabungan yang dipimpin oleh Kasat Sabhara, AKP Wiwin Rusli bersama Kanit Regindat Ipda Sandi, diterjunkan 5 personel Kodim 0815, 15 anggota Polresta Mojokerto dan 5 anggota Satpol PP.
"Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan rasa ikhlas karena kita harus membantu saudara kita agar Covid-19 ini tidak menyebar lebih luas. Tidak usah lama-lama yang terpenting hasil yang didapat dan dapat memberikan contoh bagi masyarakat untuk menggunakan masker," terang Ipda Sandi dalam memimpin Apel Operasi Yustisi pagi ini.
Lebih lanjut, Ipda Sandi menegaskan jaga keselamatan masing-masing dan pribadi, utamakan senyum sapa salam kepada masyarakat
Sementara itu, Kasat Sabhara AKP Wiwin Rusli menyampaikan bahwa di simpang 3 PMI Utara alun-alun, sebanyak 23 orang diketemukan melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Secara keseluruhan pelaksanaan oprasi yustisi di dapati 23 orang pelanggar Perwali nomor 55 tahun 2020, yang kemudian dilakukan penyitaan KTP dan STNK oleh Sat Pol PP Kota Mojokerto dengan rincian 17 orang pelanggar dilakukan penyitaan KTP, 1 orang pelanggar dilakukan penyitaan STNK sebagai pengganti KTP dan 5 orang pelanggar dilakukan sanksi sosial karena tidak membawa identitas sama sekali dan masih di bawah umur," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Mohamad Alawi |
| Editor | : |
Komentar & Reaksi