MOJOKERTO - Polresta Mojokerto gencarkan operasi yustisi secara Mobile dalam rangka penegakkan hukum (Gakkum) Perda Prov Jatim No. 2 Tahun 2020. Kali ini jajaran 3 pilar Kecamatan Gedeg melaksanakan Apel Persiapan Ops Yustisi di Koramil 0815 Gedeg, Sabtu (02/01/2021) malam mulai Pukul 22.50 - 23.55 WIB dan berhasil mengamankan 4 orang.
Operasi yustisi kali ini langsung dipimpin oleh Kapolsek Gedeg AKP Edi Purwo Santoso.
"Kami menyasar empat tempat, antara lain Warkop MBC Bonsai 99 Desa Batankrajan, Warkop Yanti Desa Bandung, Warkop Patra Desa Kemantren dan Jalan Raya Pagerluyung," terang AKP Edi.
Lebih lanjut, Kapolsek Gedeg itu mengatakan ada 4 orang pelanggar yang kita jaring dalam operasi kali ini, yang mana iga diantaranya warga luar Mojokerto. Suprapto dan Sutono warga jombang, sedangklan Ilmi dari Malang.
"Tindakan yang kita ambil dalam operasi ini yaitu kaitannya dalam melaksanakan Gakkum penggunaan Masker sesuai dengan Perda Prov Jatim No. 2 tahun 2020 pasal 49 (1); dan juga memberikan tindakan Tipiring kepada pemilik / pengunjung warkop wifi dan tempat keramaian (Obyek Vital) yang tidak memakai Masker sesuai dengan ketentuan serta aturan di Massa Pandemi dan Perda Prov Jatim No. 2 Tahun 2020," pungksnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi