MOJOKERTO - Polresta Mojokerto gencarkan operasi yustisi secara Mobile dalam rangka penegakkan hukum (Gakkum) Perda Prov Jatim No. 2 Tahun 2020. Kali ini jajaran 3 pilar Kecamatan Kemlagi melaksanakan Apel Persiapan Ops Yustisi di halaman Mapolsek Kemlagi, Sabtu (02/01/2021) malam mulai Pukul 20.30-22.00 WIB dan berhasil mengamankan 2 orang.
Operasi yustisi kali ini langsung dipimpin oleh Kapolsek Kemlagi AKP Supriadi.
"Kami menyasar dua tempat, antara lain SPBU KEMLAGI dan Simpang 4 Jatikurung Kemlagi," terang AKP Supriadi
Lebih lanjut, Kapolsek Gedeg itu mengatakan ada 4 orang pelanggar yang kita jaring dalam operasi kali ini, adalaj Rusman(45) asal Lamongan dan Siswandowo warga jetis Kabupaten Mojokerto.
"Keduanya diminta hadir untuk menghadiri Sidang di PN Mojokerto pada hari Selasa, (05/01/2021) pukul 08.00 WIB," sambung Kapolsek Kemlagi.
"Tindakan yang kita ambil dalam operasi ini yaitu kaitannya dalam melaksanakan Gakkum penggunaan Masker sesuai dengan Perda Prov Jatim No. 2 tahun 2020 pasal 49 (1); dan juga memberikan tindakan Tipiring kepada pengguna jalan yang tidak memakai Masker sesuai dengan ketentuan serta aturan di Massa Pandemi dan Perda Prov Jatim No. 2 Tahun 2020," pungksnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi