KOTA MOJOKERTO - Polresta Mojokerto berhasil menciduk 15 pelanggar protokol kesehatan (prokes) dalam operasi yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota, Kamis (7/1/2021) pagi.
Operasi kali ini digelar mulai pukul 09.00 - 10.30 WIB, dengan didahului Apel gabungan di Mapolresta Mojokerto, jalan Bhayangkara.
"Pada hari ini kita akan melaksanakan Operasi Yustisi sesuai Perwali No. 55 Tahun 2020. Kegiatan ini sudah tiap hari kita laksanakan sehingga agar tetap humanis dalam nelaksanakan penindakan dan selalu untuk senantiasa jaga keselamatan," ujar Kasiwas Polres Mojokerto Kota Iptu Suraji.
Iptu Suraji mengatakan bahwa selanjutnya personel giat Ops Yustisi melaksanakan Patroli Mobiling (Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19), dengan rute Mapolres Mojokerto Kota - Jl. Bhayangkara - Jl. Majapahit - Jl. Brawijaya - Jl. Majapahit - Jl. Bhayangkara - Mapolres Mojokerto Kota - FINISH.
"Kemudian patroli berhenti di Simpang empat depan Kantor PMI Kota Mojokerto Jl. Hayam Wuruk. Di titik inilah, satgas menciduk 15 pelanggar Protokol Kesehatan. Dari 15 orang inilah, satgas menyita 13 KTP, 1 STNK dan 1 SIM," pungkasnya.
Nampak hadir, Kasiwas Polres Mojokerto Kota) Iptu Suraji, KBO Satninmas Polres Mojokerto Kota Ipda Hermanto, anggota Polresta Mojokerto Kota sebanyak 8 orang, anggota Kodim 0815 Mojokerto 2 orang, anggota Sat Pol PP Kota Mojokerto 7 orang dan anggota Puskesmas Kupang Kabupaten Mojokerto 3 orang.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi