KOTA MOJOKERTO - Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono blusukan ke Pasar Tanjung untuk sosialisasi dan memonitor jam operasionalnya, Jumat (15/1/2021) sore sekitar pukul 16.15 WIB.
Dengan membawa toa, Kasatpol PP yang didampingi anggotanya dan polisi masuk ke pasar untuk melakukan sosialisasi yang humanis serta memberikan penjelasan tentang dimulainya Pemberlakuan Pembatsan Kegiatan (PPKM) di Kota Mojokerto.
"PPKM di Kota Mojokerto ini dimulai hari ini, Jumat (15/1/2021) hingga 14 hari mendatang yaitu 28/1/2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto Nomor 443.33/183/417.508/2021 tanggal 12 Januari 2021," terang Kasatpol PP Kota Mojokerto.
Lebih lanjut, Dodik mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Mojokerto itu untuk jam operasional pasar selama PPKM dimulai dari pukul 03.00 - 16.00 WIB, hal ini dikarenakan pasar dinilai sangat rawan terjadi penyebaran Covid-19, mengingat interaksi masyarakat cukup tinggi.
"Sedangkan untuk warkop, kafe, toko modern, mal dan sejenisnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Jika masih ada yang bandel, maka akan dikenakan denda 200 ribu, ini sesuai dengan Perwali No 47 dan 55," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi