KOTA MOJOKERTO - Hari kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), 155 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto ditindak oleh patroli gabungan satgas Covid-19, Sabtu (16/01/2021) malam.
Dari 155 pelanggar itu 139 diantaranya melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker, sedangkan 16 lainnya adalah pemilik toko, warkop hingga kafe yang nekat buka melebihi jam operasional selama PPKM.
"Pelaksanaan mobile patroli di tiga titik antara lain Magersari, Alun-alun Kota Mojokerto, hingga Prajurit Kulon," terang Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi yang memimpin operasi malam ini.
AKBP Deddy Supriadi mengatakan, dari 113 yang kita amankan malam ini. Di Prajuritkulon kita mengamankan 31 orang, Pertigaan Alun-alun Kota Mojokerto 31 orang dan terakhir di Magersari 35 orang pelanggar protokol kesehatan. Tak hanya malam saja, pagi hingga sore hari juga dilakukan operasi khususnya terkait pelanggaran prokes dengan tidak memakai masker.
"Paginya kita medapatkan 16 pelanggar, sedangkan sorenya kita mendapatkan 26 pelanggar. Jadi totalnya kami berhasil menindak 155 pelanggar prokes dan PPKM," tandas Kapolresta Mojokerto.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengatakan, bahwa mereka yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker akan didenda 50 ribu.
"Untuk pemilik usaha yang nekat buka melampaui pukul 20.00 WIB, dendanya sebsar 200 ribu, yang mana pembayarannya di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (BPPKA). Sesuai dengan perwali, bagi pemilik usaha yang mendapatkan 3x denda bisa dihentikan usahanya selama seminggu," pungkas Dodik.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi