SUARA INDONESIA MOJOKERTO

Ngeyel! Penjual STMJ di Depan Mapolresta Dihukum Push Up

Mohamad Alawi - 17 January 2021 | 00:01 - Dibaca 4.35k kali
Peristiwa Daerah Ngeyel! Penjual STMJ di Depan Mapolresta Dihukum Push Up
Ngeyel! Penjual STMJ

KOTA MOJOKERTO - Dalam operasi yustisi penegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) di Kota Mojokerto, ada seorang penjual STMJ di depan Mapolresta Mojokerto dihukum push up hingga denda 200 ribu karena ngeyel dan nekat buka hingga pukul 21.50 WIB.

Padahal sudah jelas dalam Surat Edaran Wali Kota Mojokerto Nomor 443.33/83/417.508/2021 disebutkan batas jam operasional selama PPKM itu hingga pukul 20.00 WIB. PPKM ini berlangsung selama 14 hari dari tgl 15 - 28 Januari 2021 mendatang.

Ketika diingatkan oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, "Kamu Kok nggak pakai masker?"

"Ini Pak, toleransilah Pak," jawab pejual yang tidak mau disebutkan namanya itu sembari memakai masker yang tergantung di lehernya.

Sembari terus mengaduk pesanan STMJ, penjual itu pun terus ngeyel dan beradu mulut dengan Satpol PP dan Petugas hingga akhirnya dipanggil AKBP Deddy Supriadi.

"Kamu sini dulu, sekarang kamu push up sampai saya bilang selesai. Terus, yang benar push upnya. Ayo cepat matikan lampunya," tegas Kapolresta Mojokerto.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengatakan bahwa STMJ ini juga kami kenakan denda 200 ribu karena masih nekat buka hingga pukul 21.50 ini.

"Semestinya, khan harus tutup pukul 20.00 WIB. Ini sudah lebih hampir 2 jam," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya