MOJOKERTO- Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna tentang penyampaian nota penjelasan Bupati Mojokerto terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2021 dan 4 Raperda di gedung graha Wisesa, Senin (5/10/2020).
Rapat paripurna kali ini beda dari sebelumnya, karena bupati tidak hadir, cuti untuk mengikuti Pilkada. Sementara penyampaian disampaikan oleh pjs Bupati Himawan Estu Bagijo.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Setia Pudji Lestari, didampingi dua Wakil Ketua Subandi dan Moh Sholeh serta beberapa perwakilan anggota DPRD kabupaten Mojokerto, OPD dan Forkopimda.
Pjs Bupati Himawan Estu Bagijo menyampaikan dalam penyusunan rancangan APBD TA 2021 yang mengacu pada tema RKPD yakni mempercepat pemulihan ekonomi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui peningkatan industri pariwisata, kesehatan dan infrastruktur.
Pendapatan Daerah direncanakan mencapai sebesar 2 triliun, 34 miliar, 64 juta 592 ribu 373 rupiah mengalami penurunan sebesar 473 miliar 815 juta 307 ribu 962 rupiah 28 sen.
Apa bila dibandingkan dengan periode yang sama APBD TA 2020 sebesar 2 triliun 507 miliar 8795 juta 900 ribu 336 rupiah 48 sen. Terjadi penurunan tidak lain karena pandemi covid-19 dan kebijakan PSBB hal tersebut mengakibatkan kantor, hotel, restoran, dan wisata tutup juga mempengaruhi turunnya daya beli masyarakat dan permintaan pasar.
Sementara itu Belanja Daerah direncanakan mencapai 2 triliun 164 miliar 64 juta 592 ribu 374 rupiah 20 sen, terdiri dari belanja operasi sebesar 1 trilyun 485 miliar 880 juta 504 ribu 698 rupiah, belanja modal sebesar 203 miliar 750 juta 315 ribu 283 rupiah, belanja tidak terduga sebesar 10 miliar dan belanja transfer sebesar 464 miliar 350 juta 629 ribu 738 rupiah.
"Alokasi kebutuhan belanja lebih besar pada target pendapatan daerah berarti terdapat defisit anggaran sebesar Rp 130 miliar rupiah. Untuk membiayai defisit anggaran kami berencana menutup dari netto pembiayaan sebesar Rp 130 miliar rupiah yang diperoleh dari penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan," terangnya.
Sementara mengenai rancangan peraturan daerah sesuai keputusan DPRD nomor 18 tahun 2019 tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten Mojokerto tahun 2020 telah diajukan 4 reperda untuk di lakukan pembahasan bersama dengan DPRD.
"Diantaranya raperda tentang penyelenggaraan makam, raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, raperda tentang perubahan ketiga atau peraturan daerah nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mojokerto," kata Pjs Bupati Mojokerto.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi