SUARA INDONESIA MOJOKERTO

Pandangan Umum Fraksi Golkar DPRD Kota Mojokerto Atas 9 Raperda Tahun 2020

Mohamad Alawi - 22 October 2020 | 22:10 - Dibaca 182 kali
Pemerintahan Pandangan Umum Fraksi Golkar DPRD Kota Mojokerto Atas 9 Raperda Tahun 2020
Riza Ibnu Yulianto, Juru Bicara Fraksi Partai Golkar

KOTA MOJOKERTO,- Pandangan umum Fraksi Partai Golkar atas 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Kamis (22/10/2020).

Guna mengantisipasi terhadap penyebaran Covid-19, Maka sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Covid 19, Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto di laksanakan dengan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.

Juru Bicara DPRD Kota Mojokerto Riza Ibnu Yulianto, SE. dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menyatakan setelah membaca dan mempelajari 9 Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto beserta naskah akademiknya, maka fraksi partai Golkar menyampaikan pandangan umum sebagai berikut : 

1. RAPERDA TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA MOJOKERTO

Pemerintah Kota wajib menyempurnakan Raperda sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan permendagri nomor 90 tahun 2019 ttg klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pemerintah dan keuangan daerah.

Penganggaran harus terfokus sesuai dengan kinerja. Pemerintah Kota Mojokerto harus mampu Menciptakan dan pengelolaan keuangan daerah yang dapat disesuaikan denga keadaan, sehingga efektif dan efisien. Setiap program SKPD terutama terkait anggaran harus tepat sasaran, akuntable dan terukur sesuai, sehingga mendapat out put dan out come sesuai harapan.

Dalam pengelolaan keuangan daerah harus bertahap mulai perencanaan, pelaksanaan, pengantar usahaan, pelayanan pertanggung jawaban, dan pengawasan. Adanya sistem informasi penyelenggaraan keuangan daerah yang efektif, efisien dan akuntable.

Pengelolaan keuangan daerah tetap merujuk dan mempedomani UU, peraturan2 Pemerintah, dengan memperhatikan juknis dan juklak. 

2. RAPERDA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG BANGUNAN GEDUNG

Terkait Bangunan Gedung khususnya Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengingat makin maraknya pertumbuhan dan kebutuhan perumahan di Kota Mojokerto, perlu di tertibkan, baik dari aspek teknis, administratif, yuridis, sehingga OPD terkait harus pro aktif untuk melakukan penindakan 

3. RAPERDA TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER

Melalui Raperda ini Fraksi kami berharap kedepan peran pemerintah kota untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan terhadap hak-hak perempuan lebih terfasilitasi secara maksimal, sehingga dapat mendorong partisipasi perempuan Kota Mojokerto dalam pembangunan disegala bidang di Kota Mojokerto.

Pengaturan Pasal mengenai tugas dan wewenang dari Pemerintah Kota, kiranya secara normative kewenangannya harus berpedoman kepada aturan perundang-undangan.

Dalam sistem pengelolaan data gender, perlu dipertimbangkan sinergitas dengan data kependudukan yang ada saat ini, agar manfaat dari system data gender lebih optimal dan integral sebagai salah satu bahan perumusan kebijakan daerah dalam bidang pemberdayaan perempuan, keluarga dan anak serta dapat memberikan upaya.

4. RAPERDA TENTANG HARI JADI KOTA MOJOKERTO

Dengan adanya Penetapan Hari Jadi Kota Mojokerto bisa menjadi sarana mengangkat kembali sumber sejarah Kota Mojokerto untuk bisa di tampilkan dan di kembangkan menjadi kebanggaan Kota Mojokerto nantinya. 

Hal tersebut bisa menjadikan pengembangan Potensi Pariwisata asli Kota mojokerto, yang nantinya tidak hanya warga Kota Mojokerto yang akan merayakan tapi juga para wisatawan baik domestik maupun wisatawan manca Negara juga ikut merayakan Hari Jadi Kota Mojokerto. 

5. RAPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT 

Masyarakat berhak mendapatkan layanan kesehatan, apalagi bagi masyarakat miskin yang dinilai layak untuk mendapatkan layanan kesehatan. Mengingat di saat pandemic Covid saat ini, banyak warga yang terdampak yang membutuhkan layanan kesehatan. 

Semoga dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat bisa memberikan kemudahan bagi semua lapisan masyarakat.

6. RAPERDA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

a. Untuk perubahan Obyek pada Retribusi tentang Pengujian Kendaraan khususnya Bukti Uji dan keterlambatan Uji,penyesuaian Tarif dan besarnya denda Retribusi bagaimana dasar hukum pengenaan pajak alat berat untuk perusahaan konstruksi yang sering menggunakan alat berat, Mohon Penjelasan.

b. Perubahan Nominal Tarif Retribusi untuk di sesuaikan dengan Analisa Pasar serta Kemampuan Masyarakat yang berpedoman pada peraturan Perundangan yang berlaku Menurut Fraksi kami Perubahan tersebut jangan sampai memberatkan masyarakat, terutama bagi pelaku ekonomi kerakyatan atau usaha mikro kecil menengah

c. Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan, dengan adanya Perubahan tersebut di harapkan pemerintah Kota harus menunjukkan komitmennya bahwa perubahan ini untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat

7. RAPERDA TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Diharapkan juga keberadaan Pusat perbelanjaan dan toko swalayan bisa membantu mensejahterakan masyarakat, yang mana para investor diminta agar menyiapkan outlet-outlet bagi home industri. Dan juga, para pelaku usaha modern harus melakukan pembinaan kepada masyarakat dan toko yang ada di sekitarnya.

 8. RAPERDA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH

Fraksi kami berharap Penggabungan dinas tersebut akan menimbulkan efisiensi dan efektifitas kinerja, efisiensi anggaran dan garis koordinasi yang mudah dan pendek karena berada dalam satu rumpun dengan kriteria kedekatankarektiristik urusan pemerintahan serta keterkaitan antar penyelenggaraan urusan pemerintahan

9. RAPERDA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO PADA PDAM MAJA TIRTA DAN PT. BPRS KOTA MOJOKERTO

Fraksi kami berharap agar Pemenuhan Modal Dasar melalui Mekanisme Penyertaan Modal pada PT BPRS Kota Mojokerto bisa di penuhi sesuai dengan waktu yang sudah di tentukan oleh Pemerintah Kota Mojokerto sesuai dengan yang tertuang dalam Raperda tersebut.

Mengingat PT BPRS Kota Mojokerto telah menyumbang PAD yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Sebab manfaat dari penyertaan modal dapat dirasakan. Diantaranya, meningkatnya PAD dan penambahan permodalan usahan kecil, dan ekomoni kreatif masyarakat.

"Demikianlah Pandangan Umum Fraksi Partai GOLKAR terhadap 9 Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Tahun 2020," tutup Riza Ibnu Yulianto, SE.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya