SUARA INDONESIA MOJOKERTO

DPRD Mojokerto Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2020

Mohamad Alawi - 23 February 2021 | 08:02 - Dibaca 1.34k kali
Pemerintahan DPRD Mojokerto Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2020
Plh Bupati Mojokerto menyampaikan LKPJ tahun 2020 saat paripurna DPRD

MOJOKERTO - Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto jalan R.A. Basuni No 53 Sooko, DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Nota penjelasan Bupati Mojokerto terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto Tahun 2020 dan Penetapan Keputusan DPRD tentang perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2021, Senin (22/02/2021).

Rapat Paripurna yang di Pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh,  di hadiri oleh Plh Bupati Mojokerto Dr. Didik Chusnul Yakin, para Camat, Kepala OPD dan Forkopimda Kabupaten Mojokerto.

Acara di awali dengan pembukaan dan pembacaan Absensi oleh Sekertaris Dewan Mojokerto Mardiasih S.H, M.H yang mana dalam paripurna hari ini tingkat kehadiran sangat tinggi dan dari hasil Absensi yang 31 anggota Dewan dan yang absen sebanyak 19 anggota Dewan. Tingkat kehadiran OPD, Camat dan DPRD Kabupaten Mojokerto, hadir 42, tidak hadir 28.

"Dengan jumlah kehadiran lebih dari separuh maka Paripurna hari ini sah dan telah memenuhi Kuorum. Jumlah surat-surat yang masuk dan keluar di lembaga DPRD Kabupaten Mojokerto sebagai berikut, surat masuk dari Bupati Mojokerto 5 surat, sedangkan dari OPD dan masyarakat 15 surat, jumlah 20 surat. Surat keluar untuk Bupati Mojokerto 6 surat, sedangkan untuk OPD dan masyarakat 18 surat," ujar Sekwan.

Sementara itu, Plh Bupati Mojokerto Dr. Didik Chusnul Yakin, dalam pidatonya menyampaikan bahwa pertanggungjawaban ini merupakan salah satu bentuk ketaatan kami selaku kepala daerah dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan amanat pasal 69 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang ditindaklanjuti dengan pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Adapun pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 sesuai dengan laporan realisasi anggaran per 31 Desember 2020, setelah dilakukan review oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto, adapun rangkuman beberapa komponen inti dari APBD tahun anggaran 2020 adalah sebagai berikut yang pertama pendapatan daerah tahun anggaran 2020 dari penetapan target sebesar 2 trilyun 341 miliar dapat terealisasi sebesar 2 trilyun 369 milyar yang terdiri dari pendapatan asli daerah dari target yang telah ditetapkan 477 miliar terealisasi sebesar 536 miliar 941 juta.

Dan perkembangan dari target belanja daerah yang telah ditetapkan sebesar 1 trilyun 291 miliar 865 Juta dapat terealisasi sebesar 1 trilyun 284 miliar 216 Juta. Dimana pendapatan yang sah dari target yang telah ditetapkan sebesar 572 miliar 785 Juta dapat terealisasi 549 miliar 914 juta. Sedangkan untuk pembiayaan dari penetapan tarif sebesar 340 miliar 383 juta dapat direalisasikan sebesar 348 miliar 529 juta.

“Pada aspek pencapaian indikator kinerja utama yaitu Kabupaten Mojokerto dapat saya sampaikan beberapa hal sebagai berikut 1. Indeks pembangunan manusia tahun 2020 sebesar 73,83 %, angka tersebut meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya sebesar 73,53 %. Kemudian angka harapan hidup tahun 2020 sebesar 72,53 %, angka tersebut meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar 72,43 % kemudian presentase penduduk miskin tahun 2020 sebesar 10,57 %, angka tersebut lebih besar dari tahun 2019 yang sebesar 9,75 %. Kemudian tingkat pengangguran terbuka tahun 2020 sebesar 5,75 %, angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang sebesar 3,61 %,” ungkap Didik Khusnul Yakin.

Setelah pembacaan penyampaian LKPJ dari Plh Bupati Mojokerto, rapat di tutup oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya