SUARA INDONESIA MOJOKERTO

Gelar Paripurna, DPRD Kabupaten Mojokerto Agendakan Penjelasan Bupati Mojokerto Atas Tiga Raperda 

Mohamad Alawi - 29 March 2021 | 21:03 - Dibaca 2.50k kali
Pemerintahan Gelar Paripurna, DPRD Kabupaten Mojokerto Agendakan Penjelasan Bupati Mojokerto Atas Tiga Raperda 
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Agendakan Penjelasan Bupati Mojokerto Atas Tiga Raperda, Senin (29/03/2021) di Gedung DPRD, jalan RA Basuni nomor 53 Sooko, Mojokerto

MOJOKERTO -  Gelar paripurna, DPRD Kabupaten Mojokerto mengadendakan penjelasan Bupati Mojokerto atas 3 Raperda di ruang sidang paripurna Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, jalan. R.A Basuni nomor 53 Sooko, Mojokerto, Senin (29/3/2021) pagi.

Dalam Rapat Paripurna yang di hadiri Bupati Mojokerto Dr.Hj. Ikfina Fatmawati SE, beserta Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra Lc. M,hum beserta Jajaran Forkopimda, Kepala OPD dan sebanyak 39 Anggota Dewan Kabupaten Mojokerto yang hadir dalam Paripurna pagi itu serta 11 tidak hadir, Paripurna tersebut dalam agenda Nota Penjelasan Bupati Mojokerto atas 3 Raperda Kabupaten Mojokerto, yaitu Raperda tentang ketahanan pangan Daerah, Raperda tentang Fasilitas Pesantren dan Raperda tentang Fasilitas pencegahan dan Pembrantasan Penyalahgunaan  dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

Membuka rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh menyampaikan, bahwa Rapat Paripurna ini telah sesuai kuorum karena anggota Dewan lebih dari 50%.  "Selanjutnya kita mempersilakan dari Bupati Mojokerto untuk memberi penjelasan Terkait 3 Raperda tersebut," sambung Ayni Zuroh.

Sementara itu, Wakil Bupati Mojokerto H.Muhammad Al Barra mengatakan, sebagai tindak lanjut keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Mojokerto nomor 13 tahun 2020 tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten Mojokerto tahun 2021 sebagaimana diubah dengan keputusan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Mojokerto nomor 3 tahun 2021 telah kami ajukan 3 Rancangan peraturan daerah untuk di Jadikan menjadi Peraturan Daerah.

Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang ketahanan pangan Daerah, Rancangan peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan Rancangan peraturan daerah tentang fasilitas di pesantren 

"Guna mendapatkan gambaran tentang pokok-pokok pikiran raperda tersebut berikut kami sampaikan beberapa hal yang menjadi latar belakang dan pertimbangan disusunnya ketiga Rancangan peraturan daerah tersebut Rancangan peraturan daerah," kata Wakil Bupati Mojokerto.

Lebih Lanjut Wakil Bupati Mojokerto menguraikan tentang cadangan pangan bahwa penyelenggaraan pangan pada dasarnya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil merata dan berkelanjutan.

"Berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan kemandirian pangan dan ketahanan pangan disusunnya Rancangan ayat 1 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi pengaturan penyelenggaraan cadangan pangan dalam peraturan daerah tersebut bertujuan untuk mewujudkan tingkat kecukupan pangan terutama pangan pokok mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat dan mengantisipasi Dampak krisis pangan di daerah khususnya Kabupaten Mojokerto," ujar Ikfina Fahmawati.

Ikfina Fahmawati mengatakan, dua Rancangan peraturan daerah tentang memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika sebagaimana kita ketahui bersama bahwa narkotika sebagai zat atau obat yang diperlukan bagi penyelenggara baik penyelenggaraan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan berpotensi disalahgunakan.

"Dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah sangat diperlukan sinergitas dan kerjasama semua unsur atau lembaga baik Unsur pemerintah pusat pemerintah provinsi Pemerintah Kabupaten Pemerintah desa dan masyarakat," sambung Ikfina Fahmawati.

Serta berbagai unsur lainnya, dimaksud disusun sebagai wujud nyata peran serta Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto. Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta menjalankan amanat ketentuan Peundang-undangan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor melakukan fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah kabupaten atau kota selanjutnya 

Ditegaskan dalam pasal 3 bahwa fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 antara lain meliputi a penyusunan peraturan daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sosialisasi pelaksanaan deteksi dini.

Dan ketiga Raperda tentang Pesantren, Rancangan peraturan daerah tentang Pesantren yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan Yayasan oleh perseorangan atau Yayasan, organisasi masyarakat Islam 

Masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala menyampaikan menyampaikan akhlak mulia serta Memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil alamin Pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan sebagaimana halnya lembaga pendidikan keagamaan yang lain terdiri dari Madrasah Diniyah dan lembaga pendidikan Alquran di Kabupaten Mojokerto sangat dibutuhkan keberadaannya. 

Berdasarkan data dari kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto tahun 2021 saat ini jumlah lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Mojokerto lebih kurang sebagai berikut 118 Pesantren, jumlah Ustad atau Ustadzah kurang lebih sebanyak 7500 orang dalam upaya lebih memberikan dukungan kepada Pesantren sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren serta dukungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan Islam yang lain pemerintah daerah perlu memfasilitasi melalui kebijakan dalam bentuk peraturan daerah yang digunakan sebagai landasan hukumnya Untuk itu dalam ruang lingkup peraturan daerah ini diatur pemberian fasilitas dan fasilitasi yang meliputi fasilitasi pendidikan Diniyah non-formal dan fasilitasi pendidikan dan tenaga kependidikan di Kabupaten Mojokerto.

"Demikian Urain Raperda yang kami Usulkan untuk menjadi Perda Kabupaten Mojokerto," Imbuh Wakil Bupati Mojokerto.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya