SUARA INDONESIA MOJOKERTO

Camat di Mojokerto Ini, Sebut Lagu Yallal Wathon di Acara PKM-TPP Berpotensi Tidak Independen 

Mohamad Alawi - 21 July 2022 | 15:07 - Dibaca 2.35k kali
Pemerintahan Camat di Mojokerto Ini, Sebut Lagu Yallal Wathon di Acara PKM-TPP Berpotensi Tidak Independen 
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Mandiri (PKM), Tenaga pendamping profesional (TPP), Asosiasi Pendamping Desa Mandiri Jawa Timur digelar di Dlanggu Mojokerto, Selasa(19/07/21). 

Mojokerto - Camat Dlanggu, Kabupaten Mojokerto Ahmad Syamsul Bahri menilai lagu Yallal wathon berpotensi tidak independen.

Sehari sebelumnya, ia menyarankan lagu Yallal Wathon untuk tidak dilantunkan dalam acara Peningkatan Kapasitas Mandiri (PKM), Tenaga pendamping profesional (TPP), Asosiasi Pendamping Desa Mandiri Jawa Timur digelar di Dlanggu Mojokerto, Selasa(19/07/21). 

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dilanjutkan dengan mars pendamping desa, permasalahan timbul setelah lagu Yallal Wathon dan sempat diprotes oleh camat Bahri. 

"Kami diskusi dengan pendamping kaitan dengan independensi pendamping, sebaiknya lagu di pembukaan adalah Indonesia Raya dan lagu Mars pendamping saja, tidak perlu ditambahi karena bisa saja menimbulkan ketidak independenan pendamping desa," ungkap Camat Bahri kepada media melalui aplikasi Whatsapp, Rabu (20/7/2022). 

Kata Bahri, sempat terjadi perdebatan sengit saat lagu Yallal Wathon antara ia dan tidak dinyanyikan.

Menurutnya, narasumber dan pimpinan acara memasuki ruang Kepala Desa dan sempat menyatakan keberatan-keberatan. 

"Setelah itu pendamping masuk ke tempat kegiatan, lalu Kapolsek datang dan menemui kami di ruang Kepala Desa tiba-tiba narasumber menyampaikan keberatan. Salah satu pimpinan mempermasalahkan tentang saran saya agar independensi pendamping tetap terjaga," ujarnya. 

Selanjutnya agar tidak berkembang memohon maaf kalau sarannya dipandang memasuki isu sensitif. 

Menurut Camat Bakri, kegiatan pelaksanaan peningkatan kapasitas pendamping desa di Desa Pohkecik tidak mengantongi ijin. Saat ia berangkat ke kantor sesampai di Pokecik ia melihat ada kegiatan. 

"Kami konfirmasi tentang kegiatan apa karena kami tidak pernah menerima pemberitahuan kegiatan dimaksud dan polsek juga tidak ada pemberitahuan," ucapnya. 

Kegiatan formal seperti pendamping desa dapat mengkonfirmasi terlebih dahulu untuk proses keamanan dan pengamanan kegiatan. 

"Sebaiknya ada pemberitahuan untuk proses persiapan pengamanan kegiatan tapi tetap mereka menyatakan tidak perlu ada pemberitahuan," terangnya. 

Sementara itu, Maulana Sholehodin TPP Propinsi Jatim menyayangkan sikap arogan camat Bahri. 

Seorang publik figur seperti camat dan terlalu berani di wilayah masalah yang sangat sensitif dengan mempermasalahkan makna lagu Yallal Wathon. 

”Terkait apa yang dilontarkan camat itu terlalu arogan dan tidak profesional, saya akan membawa masalah tersebut agar diproses secara hukum," ungkap Gus Maulana yang juga pengacara di LBH Rakyat. 

Baginya, mempermasalahkan Yalla Wathon sama dengan menghina pencipta lagu K.H Wahab Hasbullah. "Bahkan lagu ini berjasa kemerdekaan Republik Indonesia, lagu ini menjadi penyemangat saat Indonesia dijajah Belanda," ujar Gus Maulana.

Acara tersebut berjalan dengan lancar. Proses kegiatan tetap berlangsung sampai sampai acara selesai. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya