SUARA INDONESIA MOJOKERTO

Tempati Gedung Baru, 7 Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Setujui Raperda APBD 2021

Mohamad Alawi - 30 November 2020 | 17:11 - Dibaca 666 kali
Politik Tempati Gedung Baru, 7 Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Setujui Raperda APBD 2021
Penandatanganan Raperda APBD 2021 oleh Ketua DPRD dan Fraksi

MOKERTO - DPRD Kabupaten Mojokerto mengelar rapat Paripurna DPRD tentang Penetapan Raperda APBD T.A 2021 di gedung dewan yang baru di jalan R.A Basuni, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Senin (30/11/2020) sore.

Paripurna ini diawali dengan laporan absensi yang di sampaikan oleh Kabag Perundang-undangan sekertaris Dewan. Dalam laporannya jumlah anggota Dewan yang hadir dalam paripurna sebanyak 35 Dewan dari 50 anggota DPRD Kabupaten Mojokerto serta 40 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 70 OPD yang ada, nampak hadir pula Pjs Bupati Mojokerto Himawan serta Jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto 

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ainy Zuroh SE dalam pembukaanya menyampaikan bahwa rapat Paripura kali ini terdapat ada 6 agenda yaitu Penetapan Propemperda 2021, Penyampaian Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran dan pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Raperda APBD T.A 2021, Penyampaian laporan hasil pembahasan pansus IX dan pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang perubahan Ketiga Atas Perda No.6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Penetapan Raperda APBD Tahun Anggaran 2021dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2011 tentang tentang Retribusi Jasa Umum, Penandatanganan keputusan bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2021 dan Raperda tentang perubahan Ketiga atas peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pendapat akhir Bupati Mojokerto atas Raperda APBD T.A 2021 dan Raperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah No 6 tentang Retribusi Jasa Usaha.

"Rapat paripurna hari ini kita lakukan secara estafet agar segera disahkan secepatnya," terang Ainy Zuroh di hadapan anggota Dewan jajaran OPD dan Forkopimda

Sementara itu, Juru Bicara Tim Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mojokerto Jumiati SH, alam laporannya menyampaikan, dasar dan refrensi pembahasan, materi dan jangka waktu pembahasan,hasil pembahasan dan pendapat akhir fraksi-fraksi.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto No 7 Tahun 2016 tentang rencana pembanguan jangka panjang pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, Struktur APBD Daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2021 yang telah di sepakati antara DPRD Kabupaten Mojokerto dengan Eksekutif adalah sebagai berikut :

Pendapatan Daerah Proyeksi Keuangan Daerah dan arah kebijakanya sebagaimana yang tertuang dalam Draf APBD dan RAPBD Kabupaten Mojokerto tahun 2021 Pendapatan di perkirakan Sebesar Rp.2.455.776.292.039,33 Sen yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah Sebesar Rp.540.123.371.980,33 Sen, Pendapatan Transfer Sebesar Rp.1.841.478.578.920,59 dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Sebesar Rp.74.70.000.000

"DPRD Kabupaten Mojokerto menyimpulkan bahwa Raperda Kabupaten Mojokerto tentang APBD T.A 2021 sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan dan layak untuk di tetapkan menjadi Perda serta dapat di lanjutkan ke tahapan berikutnya," Kata Jumiati SH.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya