KOTA MOJOKERTO - Silahturahmi dengan awak media, Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi ajak diskusi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM), Rabu, (20/1/2021) pagi di Kantin yang diabadikan dengan nama anggota yang wafat dalam tugasnya, Bripda Wahyu Prastiyanto.
“Tempat ini adalah wajah baru di Mapolresta Mojokerto. Dimana kantin ini ada sebagai peringatan atau monumen alhamarhum Bripda Wahyu Prastiyanto, Anggota Sat Sabhara Polresta Mojokerto yang wafat, mengalami kecelakaan pada saat tugas," terang Kapolresta Mojokerto.
AKBP Deddy Supriadi mengatakan, sinergitas Polri dengan rekan-rekan media pada tahun 2021 ini bisa di tingkatkan kembali karena peran Media sudah jelas. Memberitakan berita positif dan upaya penangganan upaya COVID-19 berupa PPKM dan Satgas COVID-19.
“Saya butuh pemberitaan pelaku usaha mana saja yang melanggar protokol kesehatan, agar mereka mempunyai budaya malu, yang mana akan membuat pelanggannya menurun karena sering diberitakan media melanggar protokol kesehatan,” ujar AKBP Deddy.
Lebih lanjut, AKBP Deddy menceriatakan penjual STMJ yang mengocok atau meracik dagangannya tanpa memakai masker, ketika ditanya petugas, ia malah menjawab toleransilah Pak, padahal ketika ia berbicara sambil mengocok STMJ sehingga dimungkinkan ada droplet yang keluar dari mulutnya saat berbicara.
Sementara itu, dalam sesi diskusi pemilik sekilas media Nyoto Wibowo menyampaikan agar pemilik usaha lebih humanis dalam menekankan penyebaran Covid-19 seperti dengan memberikan penghargaan kepada pemilik usaha yang mematuhi jam operasional PPKM serta protokol kesehatan, karena masyarakat dan netizen sudah jengkel, polisi terus membubarkan kerumunan saja.
"Usulan yang bagus. Nanti saya sampaikan saat rapat gugus tugas covid-19 Kota Mojokerto. Kalau Satpol PP Kota Mojokerto dulu sudah pernah memberikan sejumlah uang, masker dan hand sanitizer pada masyarakat yang tertib pakai masker," ungkapnya.
"Seperti yang disampaikan Wali Kota Mojokerto kemarin dalam Candimas, Kota Mojokerto saat ini sudah masuk dalam Zona Oranye. Jika zona oranye ini kita pertahankan hingga Senin (25/1/2021) mendatang, Wali Kota akan mencabut Surat Edaran terkait PPKM ini. Itu Berarti PPKM akan berhenti sehingga jam operasional akan kembali normal, namun tetap mematuhi protokol kesehatan,"pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi