KOTA MOJOKERTO - Selama delapan hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM), Polresta Mojokerto berhasil menindak 1004 pelanggar dalam operasi Aman Nusa II. Diantaranya pelanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan juga pelaku usaha yang nekat buka melebihi batas jam operasional pukul 20.00 WIB.
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi memimpin langsung Operasi Aman Nusa II Bersama PJU dan Tiga Pilar yang diawali dengan Apel Gabungan Di Alun alun Kota Mojokerto, Sabtu (23/1/21) malam pukul 20.00 WIB.
"Melihat Update Situasi Zonasi kota Mojokerto Sudah Orange semoga bisa Terkendali tingkat pertumbuhan kesembuhan dari yang terpapar positif aktif ini dikatakan antara 10 hingga 15 setiap harinya tentunya ini Serta kerja sama kawan-kawan sekalian," ucap AKBP Deddy Supriadi.
"Berkat pelaksanaan Aman Nusa II dengan Giat Yustisi ini, Namun demikian tentunya kita tidak boleh merasa berpuas diri harus senantiasa kita ciptakan pendisiplinan ataupun penegakan hukum yustisi kepada masyarakat.," sambung AKBP Deddy Supriadi.
Lebih lanjut, Kapolresta Mojokerto mengatakan, malam hari ini sasarannya adalah sentra kuliner, pertokoan, pasar ataupun kafe yang masih nekat buka melebihi pukul 20.00 WIB.
"Kita tetap kedepankan cara yang humanis, kemudian pastikan tempat-tempat dalam keadaan sudah tertutup baru ditinggalkan pergi, dipastikan apakah sudah benar-benar tutup," kata AKBP Deddy Supriadi.
Operasi Aman Nusa dibagi 4 tim, tim satu Prajuritkulon (Pralon) berhasil menjaring 11 pelaku usaha, sedangkan di Pasar Tanjung masih ada 13 pedagang yang masih buka. Sementara itu di alun -alun, kami berhasil menjaring 3 pelaku usaha.
Kapolresta Mojokerto mengatakan, bahwa ia bersama timnya berhasil menjaring 31 pelaku usaha diantaranya di sepanjang jalan Bhayangkara ada Sate Ayam Ponorogo Inoel, di Jalan KH Nawawi ada Soto Ayam Lamongan Cak Nur.
"Sedangkan di jalan Empunala ada restoran masakan padang bernama Minang Sabana, selanjutnya tim kami menuju Jalan Benteng Pancasila, ada Warkop Kopa Kopi, AKA Benpas Futsal Center, Kafe Mas Broo 87, Griya Kucing Pet Shop," ujar Kapolresta Mojokerto.
Di alun-alun, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rohmawati Laila berhasil menindak pemilik warkop Loss Dol karena masih buka melebihi pukul 20.00 WIB.
"Masa PPKM di Kota Mojokerto sudah memasuki hari ke 8, Namun para pemilik usaha dan pedagang lainnya ternyata tidak mematuhi aturan Pemerintah alias Bandel. Jika nanti diketemukan masih buka lagi setelah diberikan BAP, maka Kami akan segel dan tutup selama seminggu.," tegas Kapolresta Mojokerto yang didampingi Anggota Kodim dan Sat Pol PP.
"Perlu diketahui, 1 minggu sebelum PPKM, total ada 587 pelanggar protokol kesehatan. Sedangkan 8 hari setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) atau mulai dari tanggal 15 sampai 28 Januari 2021 total ada 1004 pelanggar,” pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi