PEMATANG SIANTAR - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Medeka Sirait merekomendasikan Gading Marten untuk ambil hak asuh anak, yang selama ini berada di tangan Gisella Anastasia, Selasa (29/12/2020) di Polres Pematang Simalungun, Sumatera Utara.
"Dengan ditetapkannya GISEL dan MYD oleh Polda Metrojaya sebagai tersangka pemeran video syur yang menghebohkan masyarakat Indonesia, mereka dapat dikenakan pasal berlapis yakni UU RI tentang ITE dan UU RI tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 6-12 tahun," terang Arist Merdeka Sirait.
Lebih lanjut Arist mengatakan demi kepentingan terbaik dan masa depan anak Gading Marten sebagai orang tua dapat mengajukan penetapan hak asuh melalui pengadilan dengan dasar bahwa Gisel mempunyai perilaku tak layak mengasuh mendidik dan mengasuh anak.
"Menurut pengakuan Gisel dan MYD bahwa video syur yang menghebohkan itu dengan sengaja dibuat tahun 2017 disalah satu hotel di Medan, sebelum Gisel bercerai dengan Gading Marten tahun 2019," sambung Arist.
Arist menegaskan bahwa perilaku Gisel telah mencederai hak anaknya, demi masa depan anak dan beban psikologis anak, Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan agar Gading Marten selaku orangtua anak mengambil hak asuh anak melalui pengajua hak asuh anak melalui penetapan pengadilan, Komnas Perlindungan Anak siap memfasilitasinya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi