SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim berhasil bekuk perempuan asal Gedangan, Sidoarjo, JR alias SM (41) yang menawarkan jasa open BO (layanan berhubungan badan) di Yayang Cafe & Resto, jalan Mojopahit No. 32 B Kapasan, Sidoarjo, Selasa (15/12/2020).
"Modus operandi tersangka adalah dengan menawarkan pemandu lagu atau yang biasa disebut LC di Yayang Cafe dan Resto yang dapat memberikan layanan BO atau berhubungan intim layaknya suami istri kepada tamu yang datang, dan bisa dilakukan di dalam room karaoke," terang AKBP Nasrun Pasaribu, Wadirkrimum Polda Jatim yang didampingi Kasubdit Penmas, AKBP Sinwan, Rabu (16/12/2020).
AKBP Nasrun mengatakan kejadian bermula dari laporan masyarakat yang diterima Ditreskrimum Unit III Asusila, dimana di Yanyang Cafe & Resto tersebut menyediakan pemandu lagu/LC yang dapat melayani hubungan intim di dalam room karaoke.
"Berbekal informasi tersebut, petugas kepolisian dengan membawa surat perintah lengkap langsungendatangi tempat yang dimaksud untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan," terang Wadirkrimum.
Nasrun mengatakan setelah dilakukan penggeledahan, didapati empat orang di dalam room karaoke itu, yang terdiri dari dua orang LC dan dua oranb tamu yang sedang melakukan hubungan intim.
"Mengetahui hal tersebut, petugas kepolisian Unit 3 Asusila Subdit 4 Renakta langsung mengamankan dan menginterogasi LC beserta tamu tersebut, serta membawanya ke Ditreskrimum Polda Jatim guna proses lebih lanjut," sambung Nasrun.
Nasrun menyebutkan setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, didapatilah tersangka JR alias SM ini yang menyediakan layanan open BO sebanyak 9 perempuan dengan usia beragam mulai dari 19 hingga 35 tahun.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa pakaian dalam, uang tips sebanyak 1,4 Juta serta Bill Room. Kepada tersangka dikenakan pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana lebih kurang 1 tahun 5 bulan," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi