SURABAYA - Berkedok trading forex, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil ungkap Investasi Bodong 15 Miliar. Kasus ini berhasil terungkap karena ada laporan dari korban berinisial EM (38) warga Medokan Semampir, Surabaya yang mewakili 15 korban lainnya, Senin (10/8/2020).
"Dalam kasus investasi bodong ini kami berhasil menetapkan PP (39) sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Rabu (25/11/2020).
Kombes Pol Trunoyudo mengatakan bahwa korban dan tersangka dulunya merupakan rekan kerja di Bank Jatim.
"Dengan bermodalkan kepercayaan kepada tersangka. Para Korban memberikan investasinya di investasi ilegal atau bodong karena tidak ada ijinnya. Sejauh ini penyidik juga telah melakukan penyitaan, ada beberapa dokumen lengkap mulai dari BPKB, Buku, Rekening Tabungan dan sebuah rumah di perumahan Citra Garden Cluster Gren Hills, mobil sedan dan SUV mewah, serta juga hp. Produk Investasinya jual beli mata asing atau forex," terang Trunoyudo.
Trunoyudo mengatakan ini baru 15 yang melapor, namun berpotensi menjadi 27 orang yang melapor dengan total kerugian sekitar 10 miliar, kita tunggu.
"Kepada korban dijanjikan keuntungan 5-6%, namun kenyataannya tidak ada. Tersangka berhasil meyakinkan para korban dengan iming-iming keuntungan tersebut. Kejadian ini terjadi sejak tahun 2016 hingga 2018," lanjut Kabid Humas Polda Jatim.
Trunoyudo mengatakan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi