MOJOKERTO - DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan Rapat Paripurna dengan dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pansus VII dan Pendapat Akhir Fraksi Atas Raperda Pengarustamaan Gender di Gedung Kantor Dewan Baru di jalan R.A Basuni Sooko Mojokerto, Rabu (23/12/2020).
Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh serta dampingi oleh Tiga Wakil Ketua DPRD yaitu Subandi, Puji Lestari dan Sholeh, dihadiri oleh Bupati Mojokerto Pungkasiadi bersama jajaran Forkopimda serta Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Paripurna dimulai dengan Kabag Persidangan dari Sekertariat Dewan yang menyampaikan Absensi Kehadiran Anggota DPRD yang hadir. Dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang hadir sebanyak 31 anggota. Setelah itu, Kabag membacakan susunan acara adalah Pembukaan, Penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus VII dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Raperda Pengarustamaan Gender, Penetapan Raperda Pengarustamaan Gender, Penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Mojokerto dengan DPRD Kabupaten, Paripurna Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pansus VII dan Pendapat Akhir Fraksi Atas Raperda Pengarustamaan Gender, Pendapat Akhir Bupati Mojokerto atas Raperda tentang pengarustamaan Gender dan diakhir dengan penutup.
Dalam Laporannya, juru bicara Pansus Vll DPRD Kabupaten Mojokerto, Hindun Nuryani menyampaikan bahwa Pengarustamaan Gender memiliki strategi kesetaraan gender melalui streming Pengarustamaan dan kedua speseifik atau perlindungan secara khusus kepada kelompok rentan, Terakhir alternatif adanya kouta tertentu, uang diberikan ke kelompok rentan pengarustamaan gender dalam implemtasi dalam pembangunan desa di wujudkan meliputi perencanaan, implementasi monitoring dan evaluasi.
Pada bab dua dasar referensi pembahasan berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Mojokerto no 1 Tahun 2019, adapun dasar pembahasan antara lain berdasarkan peraturan menteri dalam negeri no 15 tahun 2008 tentang pedoman umum pengarustamaan gender di daerah sebagaimana telah di ubah dengan peraturan menteri No 67 tahun 2011 tentang perubahan peraturan menteri No 15 tahun 2008 tentang penetapan umum pengarustamaan gender.
"Berdasarkan hasil pembahasan dengan tim Pansus Vll telah mencermati dan menganalisis materi pembahasan atas Raperda tentang pengarustamaan gender dan telah melalui proses tahapan, Maka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengarustamaan gender dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah," terang Hindun.
Dari pendapat Akhir Fraksi-Fraksi yaitu Fraksi PKB, PDIP, PKS, Golkar, PPP, Nasdem dan Fraksi gabungan di simpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarustamaan Gender dapat disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto.
"Dari pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terkait Raperda tersebut, hampir mayoritas ketujuh Fraksi Dewan di Kabupaten Mojokerto menyetujui Raperda Pengarustamaan Gender menjadi Perda," ujar Politisi Nasdem ini.
Sementara itu Bupati Mojokerto Pungkasiadi mengatakan bahwa Rancangan tersebut telah melalui pembicaraan tingkat satu dan mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur yang tertuang dalam surat Sekertaris Daerah propinsi Jawa Timur tanggal 25 September 2020 perihal permohonan hasil Fasilitasi Raperda Kabupaten Mojokerto. Sehubungan dengan telah lakukan pembahasan dan penyempurnaan bersama kami sependapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang pengarustamaan gender dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda)
"Melalui Peraturan Daerah ini kami berharap dapat mewujudkan Penyelengaraan Pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang baik, Dengan meningkatkan kedudukan para peran dan kualitas perempuan serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender," pungkas Bupati.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi