MOJOKERTO - Menindaklanjuti hasil Berita Acara Penetapan (BAP) calon bupati dan wakil bupati Mojokerto terpilih hasil Pilkada kabupaten Mojokerto tahun 2020, yang diterima DPRD Kabupaten Mojokerto dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mojokerto pada tanggal 22 Januari 2021.
Maka DPRD kabupaten Mojokerto langsung mengelar rapat Paripurna dengan Agenda penandatanganan Berita Acara tentang pengumuman penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pikada Mojokerto tahun 2020 dan pengumuman Akhir masa jabatan Bupati Mojokerto tahun 2016-2021 di Ruang Gedung Kantor DPRD Baru jalan R.A Basoeni Nomor 35 Sooko, Rabu (27/01/2021)
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia Puji Lestari, dengan didampingi oleh tiga wakil ketua DPRD yakni Sholeh, Subandi dan Puji Lestari juga diihadiri oleh jajaran Kepala OPD, Camat serta Forkopimda Mojokerto. Jumlah anggota Dewan yang hadir sebanyak 30 anggota, sementara 20 anggota Dewan tidak hadir, sehingga rapat Paripurna tersebut sudah memenuhi Kuorum untuk dilaksanakan rapat Paripurna.
Berikut adalah perincian kehadiran masing-masing fraksi, yakni PKB hadir 6 dari 10 orang anggota, PDIP hadir 8 dari 10 anggota, Golkar hadir 3 dari 6 anggota, Demokrat hadir 4 dari 5 anggota, Fraksi Persatuan Amanat Pembangunan Indonesia (PAPI) hadir 4 dari 10 orang, PKS hadir 2 dari 4 anggota, Nasdem Hanura hadir 3 dari 5 anggota.
Acara diawali dengan pembukaan dan pembacaan pengumuman penetapan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto terpilih serta pengumuman pembacaan masa akhir jabatan bupati Mojokerto di bacakan oleh Sekertaris DPRD Mardiasih. Berdasarkan Berita acara dari KPU kabupaten Mojokerto dan surat keputusan DPRD dengan Nomor 170/124/414/050/2021 tentang penetapan pasangan calon bupati terpilih dalam Pilkada kabupaten Mojokerto tahun 2020.
"Bahwa telah di tetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati mojokerto nomer urut 1 Ikfina Fahmawati dan Muhamad Al Barraa sebagai pemenang pilkada kabupaten Mojokerto dengan perolehan suara 65 %," kata Sekretaris DPRD.
Mardiasih mengatakan, berdasarkan surat nomor 171/264/160/2021 tentang masa jabatan bupati Mojokerto tahun 2016 sampai 2021 dan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan selanjutnya nomor 4 tentang sisa masa jabatan Bupati Mojokerto, H Pungkasiadi akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021 mendatang.
"Disini saya juga sampaikan bahwa sisa masa jabatan bupati Mojokerto akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021," ujar Sekertaris DPRD Kabupaten Mojokerto
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Setia Puji Lestari mengatakan, Rapat Paripurna hari ini dengan agenda penandatangan penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih dari hasil Pilkada kabupaten Mojokerto tahun 2020 serta Pengumuman Masa Akhir jabatan bupati Mojokerto priode 2016-2021
"Paripurna hari ini adalah penandatanganan Penetapan Calon bupati dan wakil bupati terpilih oleh DPRD Kabupaten Mojokerto, Setelah kita mendapat BAP Penetapan dari KPU Kabupaten Mojokerto," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi