MOJOKERTO - Guna antisipasi penyebaran virus berbahaya Covid-19 di kalangan lembaga Dewan di Kabupaten Mojokerto jajaran Pimpinan melakukan Rapid test kepada 46 Anggota DPRD dan juga 4 pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (18/11/2020) di ruang Graha Wisesa, gedung Dewan Kabupaten Mojokerto, kegiatan ini dilakukan oleh tim Laboratorium Kesehatan Daerah (Lakesda) Kabupaten Mojokerto Mojokerto.
Jumiati salah satu Dewan dari Partai Demokrat mengaku lega setelah di Rapid Test hasilnya Negatif
"Alhamdulillah hasilnya sehat mas" Kata Jumiati sambil meninggalkan Ruang
Sementara itu, Sekeraris DPRD Kabupaten Mojokerto Mardiasih mengatakan diadakanya Rapid Test kepada anggota DPRD Kabupaten Mojokero tersebut adalah untuk memenuhi anjuran dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Propinsi Jawa Timur yang mana di setiap kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) atau Kunjungan Kerja (Kunker) anggota DPRD keluar daerah wajib disertai surat keterangan bebas Virus Covid-19
"Diadakannya Rapid Test ke anggota DPRD kabupaten Mojokerto selain untuk mengantisipasi penyebaran Virus juga untuk memenuhi anjuran dari BPSDM Propinsi Jawa Timur," Ujar Mardiasih
Lebih lanjut, Mardiasih SH menambahkan bahwa Rapid Test ini juga untuk persiapan Bintek yang akan oleh sejumpah Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto ke Malang yang akan dilakukan pekan ini dan Rapid test tersebut masa berlakunya selama 14 hari dan setelah 14 hari akan dilakukan Rapid test kembali jika akan melakukan Bintek lagi.
"Rapid test wajib disertakan saat DPRD melakukan kunjungan ke luar daerah, karena saat kita menerima kunjungan dari DPRD luar daerah kita juga minta Rapid testnya," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi