SUARA INDONESIA MOJOKERTO

Barracuda Laporkan Produsen Roti Diduga Tidak Memiliki Izin Edar

Mohamad Alawi - 03 August 2022 | 17:08 - Dibaca 1.13k kali
Kriminal Barracuda Laporkan Produsen Roti Diduga Tidak Memiliki Izin Edar
Ketua Barracuda Indonesia Jadi Gerung bersama Kadiv Hukum

Mojokerto – Barracuda Indonesia memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. BUNGA JAYA JATI BINTANG MOJOKERTO, Selasa (2/8/2022). 


Terlapor merupakan produsen serta memperdagangkan roti dengan merk Bunga Mawar Puti kepada masyarakat luas tanpa dilengkapi izin edar terlebih dahulu.

“Hari ini Kami bersama Ketua Barracuda memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto sesuai dengan surat panggilan Satreskrim Polres Mojokerto Nomor : B/1882/VIII/RES 1.24./2022/Satreskrim tertanggal 1 Agustus 2022,” ungkap Begawan Kadiv Humas Barracuda Indonesia.

Menurut Begawan permintaan keterangan ini untuk menindaklanjuti laporan tertulis Barracuda Indonesia kepada Kapolres Mojokerto pada 7 Juni 2022 dengan nomor register : 2514/BRI/HKM/VI/2022.

Masih kata Begawan perkara ini cukup menarik karena roti dengan merk Bunga Mawar Puti cukup terkenal di masyarakat sehingga mereka tidak menyangka kalau beberapa jenis roti tersebut diduga tidak memiliki izin edar sesuai persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan.

Begawan mengungkapkan ada 24 jenis roti merk Bunga Mawar Puti yang dilaporkan. Adapun rincian jenis roti yang dilaporkan adalah roti Mini Vanila Top yang diperdagangkan tanpa dilengkapi dengan izin edar. Kemudian 17 jenis roti lainnya dengan memakai izin edar BPOM RI MD 235413006664 yang dibubuhkan pada label kemasan barang tersebut yang mana izin edar tersebut tidak dapat diyakini kebenaraanya.

“Hasil analisa dan kajian Kami, izin edar BPOM RI MD 235413006664 adalah untuk produk

ROTI SISIR CIVIC Merk BUNGA MAWAR PUTI dengan Kemasan Plastik 45 gr Diproduksi Oleh PT. BUNGA JAYA JATI BINTANG MOJOKERTO. Jadi secara kaidah keilmuan sudah cukup terang bahwa 14 jenis roti yang telah memakai izin edar BPOM RI MD 235413006664 adalah tidak benar,” imbuh Begawan.

Adapun 14 jenis roti yang dilaporkan karena memakai izin edar BPOM RI MD 235413006664 tersebut adalah (1)Lapis Surabaya Slice, (2)Mocca Cake Segitiga, (3)Sisir Civic Meses, (4)Cum Cum, (5)Pastry Pisang Keju, (6)Pastry Pisang Coklat, (7)Gulung Meses, (8)Gulung Abon, (9)Gulung Coklat, (10)Banana Cake Keju, (11)Chiffon Slize, (12)Muffin Coklat, (13)Muffin Keju, dan (14)Kue Sus Fla.

Sedangkan ada 9 jenis roti lainnya telah memakai izin edar BPOM RI MD 235413007664 yang tidak dapat diyakini kebenarannya. Adapun 9 jenis roti tersebut adalah (1)Delicius Keju kering, (2)Delicius Topping, (3)Roti Banana Isi 8, (4)Bajul Meses, (5)9 Rasa Fla, (6)9 Rasa Kacang, (7)9 Rasa Topping Manis, (8)Bludder Manis dan (9)Bludder Super.

“Izin edar BPOM RI MD 235413007664 untuk produk ROTI MANIS ANEKA RASA Merk BUNGA MAWAR PUTI dengan Kemasan Plastik 150 gr, 160 gr, 220 gr, 260 gr, 285 gr dan 290 gr Diproduksi Oleh PT. BUNGA JAYA JATI BINTANG MOJOKERTO. Jadi 9 jenis roti yang telah memakai izin edar tersebut tidak dapat Kami yakini kebenarannya,” Tandas Begawan.

Begawan menjelaskan bahwa pihaknya telah memberi peringatan kepada PT. BUNGA JAYA JATI BINTANG MOJOKERTO melalui surat resmi beberapa kali untuk melengkapi dulu izin edar produk mereka sebelum diperdagangkan akan tetapi mereka seolah kebal hukum akan permasalahan ini.

“Dengan berat hati akhirnya Kami resmi melaporkan perkara ini kepada Kapolres Mojokerto. Kami juga berharap kepada Kapolres Mojokerto, Kapolda Jawa Timur dan Kapolri untuk menindak tegas anggotanya yang patut diduga telah menjadi back up perusahaan roti ini. Nama dan bukti sudah Kami kantongi, kalau memang masih arogan dan terkesan menghalang-halangi proses penanganan perkara ini Kami tidak segan-segan untuk melaporkannya,” tegas Begawan.


Ketua Barracuda Indonesia, Hadi Gerung mengatakan bahwa terkait hal ini timnya telah melakukan penelitian di dua outlet resmi BUNGA MAWAR PUTI yang terletak di Jalan Raya Jabung Jatirejo dan Jalan Raden Wijaya No. 17A Kota Mojokerto. Penelitian telah Kami lakukan sebanyak 7 kali dengan metode pembelian secara langsung pada bulan Mei hingga Juni 2022.


“Kasihan masyarakat jadi objek perdagangan pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tidak ada jaminan mengkonsumsi produk tersebut aman bagi kesehatan masyarakat terutama anak-anak. Karena produk pangan olahan yang belum memiliki izin edar dari BPOM RI dan sangat berbahaya untuk dikonsumsi,” cetus Hadi Gerung.


Hadi menerangkan bahwa PT. BUNGA JAYA JATI BINTANG MOJOKERTO yang beralamatkan di Jalan Raya Jabung Jatirejo, Desa Sumengko Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto ini dilaporkan dengan jerat Pasal 142 dan/atau Pasal 144 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf (a) (b) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Nomor Izin Edar yang dicantumkan pada label harus sesuai dengan nomor pendaftaran pangan yang tercantum pada Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.


“Unsur-unsur subjektif dan objektif dalam perkara ini sudah terpenuhi. Bukti-bukti juga sudah terpenuhi. Demi keselamatan masyarakat luas, kami berharap Kapolres Mojokerto segera melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menangkap para pelaku. Tidak perlu waktu lama untuk mengungkap kasus ini,” tutur Hadi Gerung.


Lebih lanjut dikatakannya, total 5 jam pemeriksaan hari ini. Terima kasih rekan media sudah sabar menunggu proses permintaan keterangan 24 produk yang memang harus dijabarkan detail.


"Dan kita salut dengan Polres Mojokerto terkait penanganan perkara ini tidak main-main. Tadi kontruksinya sudah ketemu. PT. BUNGA JAYA JATI BINTANG MOJOKERTO hanya mempunyai dua izin edar, artinya produk lainnya memakai izin edar bukan peruntukannya. Jadi kalau yang 2 produk roti yang mempunyai izin edar sesuai peruntukannya memang hari ini di outlet resminya tidak ada barangnya," ungkap Hadi Gerung.


Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Jatirejo, AKP Sukaca, S.H., M.H. menjelaskan bahwa semua harus melalui prosedur. Ada mekanisme yang harus dilewati dan institusi yang berwenang mengeluarkan hasil rekomendasi. 


"Tidak boleh langsung berasumsi. Itu salah, oh itu tidak ada ijin ini itu. Itu tidak boleh. Semua itu ada prosesnya. Ada instansi berwenang yang membidangi masalah itu yang berhak memberikan hasil perkara," tegas Sukaca saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/8/2022).


Ditanya terkait adanya atensi dari owner Bunga Mawar Puti ke pihak kepolisian. AKP Sukaca menjawab hal seperti itu tidak perlu dipertanyakan.


"Saya juga nggak tahu dan nggak mau tahu masalah gitu," ungkap AKP Sukaca.


AKP Sukaca menjelaskan semua perlu penyelidikan dan pemeriksaan. 


"Tadi kan saya sudah bilang ada instansi tertentu yang menyatakan hal itu benar, boleh ataupun salah sebelum dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Kalaupun dikatakan salah, harus ada gelar perkara terlebih dahulu," jelas AKP Sukaca.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya