SUARA INDONESIA MOJOKERTO

Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMPN di Mojokerto Berjalan Ricuh

Mohamad Alawi - 14 July 2023 | 17:07 - Dibaca 1.53k kali
Kriminal Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMPN di Mojokerto Berjalan Ricuh
Suasana usai putusan sidang vonis Kasus Pembunuhan Siswi SMPN di Mojokerto

MOJOKERTO, Suaraindonesia.co.id - Sidang vonis kasus pembunuhan siswi SMPN di Mojokerto berakhir dengan keributan. Keluarga korban menyatakan protes terhadap putusan hakim yang dinilai terlalu ringan.

Bahkan, ibu korban menangis histeris di ruang sidang, menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap vonis tersebut.

Vonis kasus pembunuhan ini dibacakan oleh hakim tunggal Made Cintia Buana di ruang sidang ramah anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jumat (14/7/2023). Dalam putusannya, hakim Made menyatakan AB (15) bersalah melanggar pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

AB dinyatakan terbukti bersalah atas pembunuhan AE (15), siswi kelas 3 SMPN di Mojokerto. Pelajar asal Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 4 bulan. Selain itu, AB juga diwajibkan menjalani pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar selama 3 bulan.

Namun, seketika keributan pecah di ruang sidang ramah anak setelah hakim membacakan vonis tersebut. Keluarga korban, orang tua, dan tetangga korban masuk ke ruang sidang untuk memprotes putusan yang dianggap tidak adil oleh hakim Made. Ibu korban, YA, yang sudah berada di ruang sidang sejak awal, langsung menangis histeris menunjukkan ketidakpuasan dan kekecewaannya.

"Putusanmu keliru pak. Seumpomo anakmu dewe dipateni diperkosa yok opo? (Putusanmu salah Pak Hakim, seandainya anakmu dibunuh dan diperkosa gimana?)," teriak salah seorang keluarga korban.

Seorang pria paruh baya naik ke kursi di ruang sidang ramah anak dan berteriak lantang sambil menunjuk ke arah Hakim Made.

Ayah korban, AU (35), juga mengeluarkan suara dengan nada tinggi untuk mengekspresikan kekecewaannya terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Made. 

Tindakan berlanjut ketika massa yang marah terus mendesak hakim untuk memberikan penjelasan. Salah seorang anggota keluarga korban naik ke meja dan meminta penjelasan secara terus terang.

Polisi berusaha menenangkan pria tersebut dan memintanya untuk turun dari meja. Hakim Made berusaha memberikan penjelasan kepada keluarga korban, namun beberapa keluarga korban melemparkan kata-kata kasar kepada hakim tersebut. Dengan sikap yang tenang, Hakim Made menghadapi hujatan tersebut.

"Terhadap putusan ini, pada intinya (AB) saya nyatakan bersalah. Nanti yang menjelaskan lebih detail adalah juru bicara PN Mojokerto. Karena saya hanya hakim yang melaksanakan saja," jelas Made.

Juru bicara PN Mojokerto, Fransiskus Wilfrirdus Mamo, ikut masuk ke ruang sidang ramah anak untuk memberikan penjelasan kepada keluarga korban. Namun, ayah korban tetap menyampaikan protes dengan nada tinggi terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Made.

"Hanya pelaku yang mendapatkan pendampingan hukum, aku korban tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Kalau putusan ini tidak berubah, kami bisa melakukan hukum sendiri," cetus AU.

Tak berhenti sampai di situ, keluarga korban terus mengintimidasi hakim. Mereka mengancam akan melakukan tindakan kekerasan terhadap Hakim Made jika ia keluar dari ruang sidang. Ancaman itu menjadi kenyataan ketika Hakim Made mencoba keluar melalui jendela di sisi kiri ruangan, dan keluarga korban langsung mengejarnya. Akibatnya, Hakim Made terpaksa kembali masuk ke ruang sidang ramah anak.

"Terkait vonis ini, masih ada upaya hukum banding. Jadi, nanti melalui jaksa korban bisa melakukan upaya hukum banding," jelas Fransiskus.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya