MOJOKERTO - Pelaku jambret Ibu hamil (bumil) di Trowulan Mojokerto dihadiahi timah panas oleh unit Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto, Jumat (01/01/2021).
Ningsih (37), Korban Jambret di Trowulan yang sedang hamil 8 bulan dan mengalami patah tulang
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menyampaikan bahwa pelaku Arif Prasetyo (48) asal Blora, Jawa Tengah ini adal seorang residvis.
"Dimana sebelumnya ia, sudah 2x melakukan kejahatan. Pertama, ia keluar dari Lapas Kediri pada Mei 2016 pada kasus yang sama yaitu jambret dan terakhir April 2020 dalam kasus penggelapan," terang AKBP Dony Alexander dalam konferensi pers, Senin (04/02/2021) pagi.
Lebih lanjut, Dony mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini ketika unit Resmob mengetahui ada penjualan hp yang diduga sama dengan kejadian di Trowulan, maka tim melakukan penelusuran dengan berpura-pura jadi pembeli di Surabaya, dan ternyata benar spesifikasi serta merknya sama dengan TKP Trowulan.
"Tim unit Resmob pun melakukan interogasi untuk mendalami hal ini, lalu didapati pelaku yang juga ekskutor ini berasal dari Blora. Maka tim kami pun langsung meluncur ke Blora pada Jumat (01/01/2021) pukul 00.35 WIB," sambung Kapolres.
Kapolres mengatakan pelaku yang saat itu menggunakan motor akhirnya berhasil diamankan di Karangboyo, Cepu, Blora.
"Ketika pelaku dibawa untuk menunjukkan barang bukti, berusaha merebut senjata petugas. Maka petugas pun berusaha memberikan tembakan 2x ke udara, namun tak diindahkan, dan pelaku tambah beringas. Maka dengan terpaksa, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan kaki kanan pelaka, dan kemudian dibawa ke RS Sido Waras," tegas AKBP Dony Alexander.
Ketika ditanyai Kapolres, tersangka mengaku bersalah dan tidak tahu bahwa korbannya sedang hamil. Ia pun memohon maaf karena tidak tahu bahwa korbannya hamil.
"Kepada tersangka, baik ekskutor dan 2 orang penadah hp, dikenakan pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun," pungkas Kapolres Mojokerto.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi