MOJOKERTO - Seorang tersangka Akhmad Suprianto alias Cacak (38) warga Kecamatan Pacet terancam 15 tahun penjara hingga kebiri kimiawi. Pasalnya, ia telah mencabuli balita berusia 4 tahun.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan bahwa kejadian bermula pada hari Jumat (13/11/2020) sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka Cacak ini bertemu balita di warung yang tengah meminta makanan, karena kedua orang tua korban sedang berkerja.
"Lalu tersangka dengan iming-iming membelikan mainan pun membujuk korban ke pasar. Namun, tersangka pun membawa korban ke rumahnya. Ketika sampai di dalam rumahnya, korban disuruh tiduran, yang kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya," terang Kapolres Mojokerto.
Lebih lanjut, Dony mengatakan pelaku memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban sembari memainkan (mengocok) kemaluannya sendiri sampai mengalami orgasme.
"Tersangka pencabulan anak ini terancam dengan kurungan penjara hingga 15 tahun karena sudah melanggar pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak," sambung Kapolres.
Ketika ditanya awak media tentang PP 70/2020 terkait kebiri kimiawi, Kapolres mengatakan akan mengkoordnasikan dengan Jaksa.
"Jika itu dimungkinkan, bisa jadi tersangka pencabulan anak ini dikenakan PP ini. Kami akan koordinasikan dengan Jaksa," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi