MOJOKERTO - Setelah kemarin dihebohkan oleh suami yang menjajakan istrinya, kini giliran seorang pria yang juga berasal dari Gresik bernama Bogel (20) yang tega membawa kabur siswi kelas VI SD serta mencabulinya, Senin (14/12/2020) lalu.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, korban yang bernama Bunga (12) ini berasal dari Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto yang berstatus siswi kelas VI sekolah dasar (SD) di satuan lembaga pendidikan.
" Tersangka bernama Bogel (20) ini merupakan warga Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik telah mencabuli dan dua kali berhubungan badan dengan korban yang masih dibawah umur," terang Waka Polresta Mojokerto, Kompol Iwan Sebastian dalam konferensi pers.
Kompol Iwan mengatakan kejadian bermula dari korban yang bernama Bunga ini pamit kepada kepada Ayah korban untuk membeli teh poci ke Benteng Pancasila, Senin (14/12/2020) sekitar pukul 17.30 WIB. Namun hingga pukul 21.00 WIB, korban tak kunjung pulang hingga akhirnya ayah korban yang juga sebagai pelapor mencoba mencari di sekitar Benteng Pancasila, tapi tidak juga ketemu.
"Selanjutnya kakak korban mengatakan kalau bunga main ke rumah RS yang adalah tetangga korban karena melihat status whatsapp RS yang bermain Tik-Tok dengan Korban. Kakak korban pun menghubungi RS melalui WA menanyakan keberadaan adiknya," sambung Kompol Iwan.
Lebih lanjut, Waka Polresta Mojokerto menjelaskan bahwa RS ini mengatakan kepada kakak Bunga bahwa adiknya pergi naik sepeda motor protolan bersama dengan laki-laki dengan menunjukkan akun Facebook atas nama Bogel.
"Pihak keluarga pun berusaha mencari hingga keesokan harinya, Selasa (15/12/2020) pukul 04.00 WIB, namun juga tak ditemukan. Pencarian
dilakukan kembali pukul 05.30WIB disekitar Desa penompo," lanjut Kompol Iwan.
"Pada pukul 06.30 WIB saat ayah korban istirahat di sebuah warung, Dusun Plosokuning, tersangka ini mendengar ada suara motor brong. Saat diintip melalui dinding bambu warung, ternyata Bunga dibonceng Bogel, melihat itu pelapor mengejar dengan berlari dan menarik terlapor dan korban,. Tetapi terlapor bisa meloloskan diri selanjutnya
pelapor berusaha mengejar tetapi tidak ketemu," kata Waka Polresta Mojokerto
Kompol Iwan mengatakan, karena ayah korban ini merasa lelah maka ia pun mengadukan kejadian tersebut ke Polresta Mojokerto . Dari pengaduan tersebut anggota reskrim melakukan pencarian. Akhirnya, padahari selasa (15/12/2020) sekitar pukul13.30 WIB, korban dan terlapor ditemukan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mojokerto Kota di dalam rumah Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 76d, 76e dan pasal 81, 82 UU RI no 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi