SURABAYA - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membekuk pelaku prostitusi online berinisial AP (21) asal Tambakrejo, Waru, Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Jatim mengatakan, ketika petugas melakukan patroli Siber sekitar awal Januari 2021.
"Petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan analisa dan penyelidikan keberadaan terduga pemilik akun yang mengunggah konten tersebut," kata Kombes Pol Gatot Jatim.
Lebih lanjut, Gatot mengatakan, akhirnya tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan di rumahnya pada hari Kamis (21/01/2021).
Sementara itu, Wadir Krimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menjelaskan , bahwa tersangka AP ini menawarkan jasa prostitusi online melalui aplikasi pesan daring Mi Chat dengan nama akun Puput.
"Tak hanya itu, AP juga menawarkannya lewat grup WhatsApp Beragram Kreasi Jatim dan grup Facebook Cewek Include Surabaya Sidoarjo dengan tarif 500 ribu hingga 1 Juta Rupiah," terang AKBP Zulham Efendi di hadapan awak media.
Zulham mengatakan, dari tersangka berhasilkan barang bukti satu unit HP merk Redmi Note 9 warna biru putih serta dua buah SIM Card, Axis dan Telkomsel.
"Kepada tersangka, kita kenakan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 1 Miliar Rupiah," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi