SUARA INDONESIA MOJOKERTO

Edarkan Uang Palsu Senilai 40 Juta, Warga Jombang Dibekuk di Dlanggu Mojokerto

Mohamad Alawi - 01 March 2021 | 17:03 - Dibaca 1.81k kali
Kriminal Edarkan Uang Palsu Senilai 40 Juta, Warga Jombang Dibekuk di Dlanggu Mojokerto
Kapolres Mojokerto bersama Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti uang palsu pecahaan 100 ribuan, Senin (01/03/2021) di Polsek Dlanggu, Mojokerto.

MOJOKERTO - Edarkan uang palsu senilai 40 juta rupiah warga Jombang dibekuk di Dlanggu Mojokerto, Kamis (18/02/2021).

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, pria berusia 45 tahun bernama Setiawan ini dibekuk di Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Dlanggu.

"Kejadian ini berhasil terungkap berkat informasi masyrakat, maraknya beredar uang pecahan 100 ribu rupiah yang diduga palsu di wilayah Dlanggu," ujar AKBP Donny Alexander.

Lebih lanjut AKBP Dony menjelaskan, kemudian tim dari Polsek Dlanggu bersama Forkopimcam melakukan penyelidikan. 

"Akhirnya pada tanggal 18 Februari 2021, dari unit reskrim Polsek Dlanggu mengamankan seorang pelaku bersama uang palsu pecahan 100 ribuan sebanyak 40 juta," terang Donny.

Dony menyebutkan, tim gabungan dari satuan reskrim terus melakukan pengembangan, kemudian ada beberapa warga yang kita amankan. 

"Salah satunya adalah Kepala Desa di wilayah Kabupaten Nganjuk. Namun berhubungan Locus Delicti kaitannya dengan barang bukti uang palsu sebanyak 1 juta rupiah ini bukan di wilayah Kabupaten Moojokerto," lanjutnya

Dony pun mengaku telah melimpahkan kasus ini ke Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dan pelakunya sudah ditahan.

"Kepada tersangka kita kenakan pasal 36 ayat 2 dan 3 jo pasal 36 ayat 2 dan ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 dengan acaman pidana maksimum 15 tahun pejara," sambungnya.

"Kepada masyarakat yang mempunyai kios atau toko, hendaknya waspada dengan peredaran uang palsu ini. Dengan menyediakan sinar UV untuk mendeteksi uang yang diterimanya," pungkas Dony.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya