MOJOKERTO - Belum lama ini, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen. Permohonan tersebut tertuang pada Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.
Melihat fenomena tersebut, ketua pimpinan pusat persatuan Guru Nahdlatul ulama (PP PERGUNU) Prof. Dr. K.H Asep Saifuddin Chalim, M.Ag. angkat bicara. Menurutnya, pernikah beda agama tidak sah secara agama Islam.
"Kalau yang laki-laki itu non muslim, hukum haram," tegas Kiai Asep kepada media ini saat ditemui di kediamannya Ponpes Amanatul Ummah, Sabtu (25/6/2022).
Akan tetapi, kalau yang perempuan non muslim, hukumnya boleh. Dengan catatan, seorang suami harus mampu menjadi pemimpin yang baik.
"Ya syaratnya, harus mampu memimpin istri," ujarnya.
Masih kata Kiai Asep, ada dua syarat bagi seorang suami yang menikahi Perempuran non muslim. Pertama, seorang suami harus memiliki ilmu agama yang kuat. Baginya, ilmu agama yang kuat agar dapat mengantarkan seseorang dapat mengatur keluarganya.
"Kedua, seorang suami harus mampu seorang secara nafkah. Baik nafkah lahir maupun batin," terangnya.
Ia juga mewanti-wanti seorang suami mampu memberikan pendidikan agama Islam yang benar kepada anak-anaknya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi