SUARA INDONESIA MOJOKERTO

Awal Maret 2021, Kadikbud Kota Mojokerto Rencanakan Pembelajaran Tatap Muka

Mohamad Alawi - 03 February 2021 | 20:02 - Dibaca 3.47k kali
Pendidikan Awal Maret 2021, Kadikbud Kota Mojokerto Rencanakan Pembelajaran Tatap Muka
Wali Kota Mojokerto bersama Kadikbusd saat menggelar program

KOTA MOJOKERTO – Awal Maret 2021, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto akan memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Dalam hal ini Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan surat edaran kepada lembaga PAUD, SD, dan SMP terkait penyiapan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka. Menyusul telah berakhirnya PPKM di Kota Mojokerto sekaligus berakhirnya kebijakan Work From Home (WFH) bagi guru di satuan lembaga pendidikan tersebut.

Amin Wachid Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (03/02/2021) menyampaikan, jika tidak ada kendala yang berarti, maka sesuai rencana penerapan PTM di Kota Mojokerto akan dimulai pada awal Maret 2021 mendatang. 

“Berdasarkan imbauan dari Kemendikbud agar Pemerintah Daerah segera menyiapkan Pembelajaran Tatap Muka. Kami telah berkirim surat kepada seluruh lembaga satuan pendidikan agar segera menyiapkan PTM ini di sekolahnya masing – masing”. Tuturnya.  

Menurut Amin sapaan akrab Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto ini, sebelum PTM diberlakukan, ada beberapa persiapan yang harus diperhatikan oleh sekolah, terkait protocol kesehatan.

“Rencana Pelaksanaan PTM ini meliputi persiapan maksimal protokol kesehatan, dan pelaksanaan PTM masih akan dikonsultasikan dengan Ibu Walikota Mojokerto selaku Ketua Tim Satgas Covid – 19," ungkapnya.

Dalam pelaksanaan PTM ini Amin meminta agar semua lembaga sekolah memastikan lingkungan sekolah dalam keadaan bersih dan sehat sesuai protokol kesehatan; Tersedia sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), hand sanitizer) dan desinfectan masih berfungsi dengan baik; Sarana toilet dalam keadaan bersih dan air berjalan lancar; Menyiapkan alat pengukur suhu tubuh (Thermogun) dan alat semprot desinfectan untuk alas kaki; Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan dan menyiapkan sarana Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) yang memadai; Pihak sekolah mengatur jarak tempat duduk siswa dengan jarak minimal 1,5 meter dan tidak ada kontak fisik ; Meja siswa sudah terpasang sekat; Menyiapkan titik tempat penurunan dan penjemputan dengan memaksimalkan tidak terjadi penumpukan / kerumunan; Pihak sekolah menyediakan stok cadangan masker.

Agar semua berjalan sesuai rencana maka, pihak sekolah menyiapkan jadwal pembelajaran secara PTM dan Daring. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah mendapatkan persetujuan komite sekolah / atau perwakilan dari orangtua maupun wali. Sedangkan pembatasan porsi jumlah siswa perkelas maksimal 50 % dari jumlah sebelumnya, pungkas Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya