SUARA INDONESIA MOJOKERTO

Terkendala Zonasi, 28 Siswa SD Ngengasgembyong Sooko Mojokerto Gagal Masuk SMP Negeri

Mohamad Alawi - 26 July 2022 | 20:07 - Dibaca 1.95k kali
Pendidikan Terkendala Zonasi, 28 Siswa SD Ngengasgembyong Sooko Mojokerto Gagal Masuk SMP Negeri
Ninik Warga Ngengasgembyong yang anaknya tidak masuk SMP Negeri, Selasa (26/7/2022).

MOJOKERTO- Sebanyak 28 siswa SD Ngengasgembyong harus memendam dalam-dalam untuk melanjutkan sekolah Negeri terdekat. Pasalnya, sistem Zonasi menjadi faktornya. 

Lilis (42) warga Ngengasgembyong merasa kecewa karena anaknya tak bisa masuk SMP Negeri terdekat. Anaknya, Dila sering menangis kecewa terpaksa melanjutkan ke SMP Swasta di Kota Mojokerto. Saking kecewanya Dila tidak mau lewat depan SMP 6 Kota Mojokerto. 

"Kami sudah pasrahkan ke pihak sekolah (SDN Ngengasgembyong) tapi tidak diterima. Kalau jalan lewat SMP 6 g mau, mangkel katanya. Ini kenapa kok hanya SD Ngengasgembyong yang tidak bisa," ungkap Lilis. 

Ninik (47) merasa kecewa karena anaknya tidak bisa sekolah di SMPN 6 Kota Mojokerto. Olivia saat ini sekolah swasta di Kota yang jraknya lebih jauh dari SMP 6 Kota Mojokerto. 

"Sekarang sekolah lebih jauh, di SMP Swasta di Kota Mojokerto," tuturnya.

Sementara itu, salah satu guru SDN Ngengasgembyong yang tidak mau di sebutkan identitasnya mengatakan sudah melakukan pendaftaran online. Awalnya, bisa masuk ke SMP 6 Kota Mojokerto. Namun, ahirnya di alihkan ke SMP 3 Kota Mojokerto. 

"Sudah diterima di SMP 3,pas mau di donwload bukti terimanya tidak bisa. Ahirnya siswa-siswi putus asa dan sekolah di SMP Swasta," terangnya. 

Menurutnya, penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021/2022 SDN Ngengasgembyong banyak yang diterima di SMP Negeri di Kota Mojokerto.

"Kalau dulu sekitar 38 siswa diterima di kota, namun PPDB tahun ini tidak ada satupun yang diterima," terangnya. 

Sementara itu PLT Kadisdik Ardi Sepdianto mengatakan tidak ada masalah dengan sistem Zonasi. Menurutnya suatu daerah yang berbatasan memiliki kewenangan meniadakan sistem zonasi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

"Suatu daerah yang berbatasan diharapkan kerja sama antar pemerintah kabupaten, kota, dan pemerintah provinsi tidak terbatasi sekat-sekat birokrasi. Masing-masing pemerintah daerah sesuai kewenangannya diperkenankan melakukan penyesuaian kebijakan dengan memperhatikan situasi dan kondisi," imbuhnya. 

Selain itu, Pemkab Mojokerto sedang menyiapkan bagi siswa yang jaraknya jauh bis sekolah gratis.

"Kami sedang menyiapkan bis sekolah bagi siswa-siswi yang jarahnya jauh dari sekolah," tandasnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya