SUARA INDONESIA MOJOKERTO

Warga Keluhkan Truk Tronton Melintas di Permukiman, Ini Kata DPRKP2 Mojokerto

Mohamad Alawi - 14 August 2023 | 15:08 - Dibaca 1.30k kali
News Warga Keluhkan Truk Tronton Melintas di Permukiman, Ini Kata DPRKP2 Mojokerto
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto, Ricky Kurniawan, (Foto: Alawi/Suaraindonesia.co.id)

MOJOKERTO, Suaraindonesia.co.id - Marak aktivitas truk tronton yang melintas di wilayah pemukiman warga Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dikeluhkan. Warga meminta pemerintah setempat segera menertibkan kendaraan berat tersebut.

Abdul (41), warga setempat menyebut, setiap harinya dari pukul 05.00 hingga 17.00 WIB truk tronton melintas di Desa Gemekan. Padahal jalan desa itu sangat sempit dan membahayakan.

"Kami sangat khawatir, terutama karena banyak anak-anak kecil yang beraktivitas di sekitar jalan desa. Kondisi jalan yang sempit membuat tronton sulit untuk melewati, dan hal ini tentu membahayakan," ungkap Abdul kepada Suaraindonesia.co.id, Senin (14/08/2023).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto Ricky Kurniawan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi pihak terkait karena memang truk tronton seharusnya tidak diizinkan melintas di Jalan Desa Gemekan.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian lalu lintas setempat untuk menindaklanjuti masalah ini," terang Ricky Kurniawan.

Ricky—sapaannya menjelaskan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Gemekan juga punya peran penting mengatasi keluhan warga terkait aktivitas truk tronton.

"Desa harus memiliki aturan yang jelas terkait jenis kendaraan yang diizinkan melintas. Selain itu, batasan muatan seperti maksimal 8 ton atau di bawah Muatan Sumbu Terberat (MST) harus diperhatikan dengan serius," jelasnya.

Ricky berharap Pemdes Gemekan agar segera mempertimbangkan untuk pemasangan portal alat ukur kendaraan yang masuk di jalan utama desa. Hal itu, untuk memastikan kendaraan yang melewati sesuai dengan ketentuan yang ada. 

Dengan demikian, keamanan warga terutama anak-anak di sekitar jalan desa dapat lebih terjamin.

"Ada alat pengendali lebar dan tinggi seperti diberi portal. Ini adalah kewenangan desa. Mereka bisa membuat Perdes yang mengatur tentang Tronton masuk desa tersebut," tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya