SUARA INDONESIA MOJOKERTO

Dua Perempuan Pelaku Investasi Bodong di Mojokerto Ditangkap, Rugikan Member Rp 3,7 Miliar

Mohamad Alawi - 14 August 2023 | 15:08 - Dibaca 1.33k kali
News Dua Perempuan Pelaku Investasi Bodong di Mojokerto Ditangkap, Rugikan Member Rp 3,7 Miliar
Pelaku Investasi Bodong di Mojokerto, Senin (14/08/2023).

MOJOKERTO, Suaraindonesia.co.id - Polisi menangkap dua orang perempuan pelaku investasi bodong berkedok arisan online di Mojokerto. Kerugian member dari aksi dua pelaku berinisial MW (28) dan S (30) ini ditaksir mencapai 3,7 miliar.

Wakapolres Mojokerto Kompol Afner Nixon Bernandus Pangaribuan mengatakan, kasus penipuan itu bermula saat dua pelaku menjalani bisnis arisan online pada tahun 2020, namun gagal.

Kemudian Oktober 2022, para pelaku mulai menjalankan bisnis investasi kembali dengan modus memasang status di WhatsApp yang menawarkan keuntungan sebesar 10 persen hingga 25 persen.

"Menarik minat korban, para pelaku menerima uang modal dari para korban dengan janji keuntungan yang dijanjikan. Total investasi mencapai Rp 575.000.000,- dari 5 korban, dan selain itu, terdapat 82 korban lain dengan total kerugian mencapai Rp 3,7 miliar," terang Kompol Afner—sapaannya, Senin (14/08/2023).

Setelah para korban menanamkan modal dalam jumlah besar, lanjut Afner, pelaku tidak memberikan keuntungan yang telah dijanjikan dan hanya menjanjikan pengembalian modal. 

"Saudara Melania Widiastuti menerangkan bahwa sebagian uang investasi diberikan kepada Sulistyani alias Listi dan sebagian lagi dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ucapnya.

Hingga saat ini, setidaknya ada 84 korban yang teridentifikasi, dengan 6 di antaranya yang telah melapor ke Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto. Total kerugian mencapai Rp 3,7 miliar. 

Afner menyebut korban tidak hanya di wilayah Mojokerto saja, namun Kalimantan, Cilengsi-Jakarta, Tangerang, Jepara-Jawa Tengah, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Madiun, Nganjuk, Kediri, dan Blitar.

Saat ini, Polres Mojokerto terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kasus investasi bodong tersebut. 

"Polres Mojokerto menghimbau kepada siapa saja yang menjadi korban agar melaporkan kasus ini dengan membawa bukti-bukti yang ada ke Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto," ujarnya.

Afner mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menggiurkan. 

"Kasus ini menjadi peringatan bagi semua orang untuk selalu melakukan verifikasi dan penelitian lebih lanjut sebelum melakukan investasi. Polres Mojokerto akan terus berupaya untuk memberikan keadilan bagi para korban dan memberantas aksi penipuan semacam ini," terangnya.

Afner menambahkan, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Mitsubishi Pajero Dakar tahun 2022, 1 unit Kendaraan Truk Colt Diesel Canter tahun 2022, 1 unit sepeda motor Vespa tahun 2023, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 1 buah HP IPhone 14 Pro Max, uang tunai sekitar Rp 20.000.000 dan sejumlah bendel rekening koran.

Kemudian, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya