MOKOKERTO - Terkait peristiwa pendorong PKD Gedeg (4/11/2020), Bawaslu Mojokerto melakukan penelusuran (investigasi) untuk melengkapi syarat formiil materiil, karena tak cukup bukti, peristiwa pendorongan PKD tersebut tak bisa diregistrasi menjadi temuan.
"Sejauh ini, kami tidak cukup alat bukti utk kemudian dinaikkan menjadi temuan (registrasi), baik itu berupa dokumentasi, foto atau video karena memang saat itu, jajaran pengawas hanya ada 1 (PKD Gedeg) dan jajaran pengawas lainnya berada di titik lokasi kampanye sebelumnya," terang Aris Fahrudin Asy’at, Ketua Bawaslu Mojokerto.
Aris mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan sentra Gakkumdu. Selain itu pihaknya membenarkan adanya persitiwa Gedeg tidak cukup syarat materiil untuk diangkat menjadi temuan yang kemudian di registrasi.
"Langkah koordinasi kami dengan sentra gakkumdu ini sesuai dengan Peraturan Bersama (Perber) Sentra Gakkumdu tahun 2020, pasal 16 ayat 2, penyidik tindak pidana pemilihan dan jaksa yang tergabung dalam sentra Gakkumdu harus mendampingi Bawaslu sesuai tingkat dalam penerimaan laporan dan temuan," ucapnya.
"Meski demikian, sejauh manapun ketika syarat materiil ini diketemukan (dalam artian ada bukti-bukti baru atau tambahan) kami memiliki ruang untuk kembali melakukan kajian awal, karena ini adalah bagian dari pengawasan bukan sebagai laporan yang memiliki limitasi waktu," tutup Aris.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi