MOJOKERTO - Bawaslu Kabupaten Mojokerto memutuskan akan lebih memperketat pengawasan kampanye calon kepala daerah. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat evaluasi pengawasan pelaksanaan kampanye di Pilkada Mojokerto 2020 yang digelar Bawaslu pada Kamis (12/11/2020).
"Dalam kampanye ke depan ini, kami akan lebih ketat dan tegas dalam menindak pelanggaran yang ada, baik terkait jumlah peserta hingga bahan kampanye (BK) yang kami imbau agar dibungkus dengan plastik serta disterilkan dengan cairan disinfektan. Agar penyebaran virus Covid-19 ini tidak terjadi dan tidak menimbulkan klaster baru, " tegas Aris Fahrudin Asy’at, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
Aris menjelaskan bahwa kami akan memberi imbauan lisan sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye selalu kami berikan, surat peringatan tertulis dengan masa expired 1 jam, jika melebihi akan dilakukan pembubaran.
"Kita juga bisa memberikan skorsing paslon tidak bisa kampanye selama 3 hari jika terus melakukan metode kampanye yang sama," lanjutnya.
Aris mengatakan bahwa Paslon nomor urut 1 telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan 36 kali dengan jumlah total kampanye tatap muka 222 kali. Sedangkan pelanggaran APK 116 kali dan Bahan kampanye 106 kali.
"Sementara itu untuk paslon nomor urut 2 melakukan pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 5 kali dengan jumlah total kampanye 81 kali. Kemudian untuk pelanggaran APK 187 kali dan Bahan Kampanye 11 kali," lanjut Aris.
Terakhir, Aris menyampaikan bahwa untuk paslon nomor urut 3 yang merupakan Calon Bupati Petahana melakukan pelanggaran protokol kesehatan 30 kali dengan jumlah total kampanye tatap muka 202 kali. Untuk pelanggaran APK 370 kali dan Bahan kampanye 89 kali.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi