SUARA INDONESIA MOJOKERTO

555 Warga Binaan di Mojokerto Terancam Kehilangan Suaranya, Begini Tanggapan Bawaslu dan Ketua KPU

Mohamad Alawi - 08 December 2020 | 15:12 - Dibaca 2.77k kali
Peristiwa Daerah 555 Warga Binaan di Mojokerto Terancam Kehilangan Suaranya, Begini Tanggapan Bawaslu dan Ketua KPU
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Ulil Abshor

KOTA MOJOKERTO - Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Ulil Abshor telah melakukan koordinasi dengan Lapas Klas IIb Mojokerto dan Polres Mojokerto Kota terkait hak suara warga binaan yang dijamin oleh undang-undang. Didapati ada 555 warga binaan yang terancam kehilangan suaranya pada pilkada esok hari, 9 Desember. 

“Berdasarkan koordinasi dengan Kalapas Klas IIb Mojokerto didapati 392 orang tercatat NIK dan 124 lainnya tidak tercatat NIKnya. Sedangkan hasil koordinasi dengan Polres Mojokerto Kota, terdapat 39 orang tahanan warga Kabupaten. Jadi totalnya 555 orang warga binaan yang terancam kehilangan hak suaranya,” terang Ketua Bawaslu Kota Mojokerto. 

Sesuai PKPU Nomor 17 tahun 2020 Pasal 33A ayat 3 yang berbunyi Pemutakhiran data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan bagi: 

a. Pemilih yang berdomisili di wilayah kecamatan yang sama atau berbeda dengan lokasi rumah tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan, tetapi masih berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; dan

b. Pemilih yang berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang sama atau berbeda dengan lokasi rumah tahanan dan/atau lembaga pemasyarakatan, tetapi masih berada dalam 1 (satu) wilayah provinsi yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Ulil mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan PKPU tersebut, data warga Kabupaten Mojokerto tersebut di atas tidak dapat difasilitasi untuk melakukan pemilihan.

“Untuk itu Bawaslu Kota Mojokerto melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Mojokerto memastikan bahwa data tersebut di atas tidak disalahgunakan oleh pihak lain yang berkepentingan, bukan yang bersangkutan,” pungkasnya. 

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori ketika diwawancarai suaraindonesia.co.id mengatakan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan aparat baik Polres Mojokerto Kota, Bawaslu hingga Kalapas untuk difasilitasi mengurus form A5 sehingga dimungkinkan untuk warga binaan dapat mencoblos di TPS terdekat, yang tentunya masih berada di wilayah Kabupaten Mojokerto. 

“Kami sudah koordinasi dengan Bawaslu terkait hal ini, karena yang bersangkutan statusnya masih warga binaan. Sehingga tidak memungkinkan untuk keluar mengurus form A5, maka kita beri kelonggaran agar dapat diurus oleh sanak saudaranya selama Bawaslu tidak mempermasalahkan hal ini,” sambung Muslim. 

Disinggung tentang pendirian TPS di Lapas, Muslim mengatakan bahwa belum ada regulasi terkait hal itu, baik dari KPU RI (pusat) hingga KPU Provinsi pun belum memberikan rekomendasi sehingga pihaknya tidak berani melangkah. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya