MOJOKERTO - Polresta Mojokerto gencarkan operasi yustisi secara Mobile dalam rangka penegakkan hukum (Gakkum) Perda Prov Jatim No. 2 Tahun 2020. Kali ini jajaran 3 pilar Kota melaksanakan Apel Persiapan Ops Yustisi di halaman Mapolsek Kemlagi, Minggu (03/01/2021) pagi mulai Pukul 09.30-10.30 WIB dan berhasil mengamankan 16 orang.
Operasi yustisi kali ini dipimpin oleh Kasubag Sarpras Polresta Mojokerto, Iptu Nurudin.
"Kami berkeliling mulai dari Mako Jl. Bhayangkara - Jl. Mojopahit - Jl. Mojopahit Selatan - simpang 4 Tribuana Jl. Brawijaya- simpang 4 PMI Jl. Hayam muruk - Jl. Mojopahit dan kembali ke Jl. Bhayangkara Mako," terang Iptu Nurudin.
Lebih lanjut, Kasubag Sarpras Polresta Mojokerto itu mengatakan ada 16 orang pelanggar yang kita jaring dalam operasi kali ini.
"Di Simpang 4 Tribuana jalan Brawijaya, Sebanyak 16 orang yang tidak menggunakan masker. Karena mereka telah melanggar Perwali nomor 55 tahun 2020, maka dilakukan penyitaan KTP oleh Sat Pol PP Kota Mojokerto," sambung Kasubag Sarpras Polresta Mojokerto.
Iptu Nurdin menjelaskan bahwa dalam operasi kali ini telah diterjunkan 5 Personel Kodim 0815 Mojokerto Kota, 11 Anggota Polres Mojokerto Kota dan 7 Anggota Sat Pol PP Kota Mojokerto.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi