SURABAYA - Imam Baihaki (24) mashasiswa warga Desa Krajan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Mahasiswa ini dibekuk karena menjual surat hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan medis melalui media sosial.
Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jatim berhasil membekuk satu tersangka manipulasi data dan pemalsuan hasil rapid test antigen tanpa dilakukan pemeriksaan medis yang disebarkan melalui media sosial.
Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, awalnya tersangka menjual kepada 24 petugas TPS yang membutuhkan surat hasil rapid test Antigen itu dengan harga 50 ribu, karena tersangka Imam ini juga seorang petugas TPS.
"Setelahnya, Imam pun menjualnya melalui media sosial dengan harga 200 ribu per surat hasil rapid test Antigen tanpa pemeriksaan medis tersebut dan berhasil menjual kepada 20 orang yang akan dipakai berpergian dan kepentingan lainnya," terang Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman
Lebih lanjut, Kombes Farman menyebutkan, dari tangan tersangka disita berupa 1 buah laptop, 1 buah handphone dan beberapa sampel dari hasil replikasi antigen tanpa pemeriksaan medis.
"Kepada tersangka kami kenakna pasal 51 jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda 12 miliar, jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi