MOJOKERTO - Tak hanya Pemkot Mojokerto, ternyata Pemkab Mojokerto sudah terlebih dahulu melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam SE Bupati Mojokerto Nomor 130/29/416-034/2021 tentang Pengetatan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan pada hari Senin (11/1/2021).
Menindaklanjuti Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KTPS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 serta memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto maka Bupati Mojokerto pun membuat Surat Edaran yang mulai berlaku penerapannya sejak tanggal 11-25 Januari 2021.
"Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan bahan pokok masyarakat tetap dapat beroperasional 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tertuang dalam nomor 6 Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Mojokerto Pungkasiadi.
Lebih lanjut, Pungkasiadi menyebutkan di nomor 7a, terkait kegiatan restoran makan minum di tempat sebesar 50% dari kapasitas normal dan untuk layanan makan melalui pensan antar atau dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional restoran.
"Sedangkan untuk pembatasan jam operasional toko modern sampai dengan pukul 21.00 WIB. Disisi lain, untuk kegiatan ibadah di rumah ibadah dengan pembatasan maksimal 50% dari kapasitasnya," sambung Pungkasiadi.
"Sementara itu untuk lingkungan kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di LIngkungan Pemkab Mojokerto dibatasi dengan melaksanankan shift kerja shift satu hari 50% pegawai bekerja di kantor (WFO) dan 50% berkerja dari rumah (WFH) secara bergantian," tertuang dalam Surat Bupati Nomor 800/30/416-204/2021 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah / Unit Kerja Perangkat Daerah se-Kabupaten Mojokerto.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi