KOTA MOJOKERTO - Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), 92 pelanggar protokol kesehatan di Kota Mojokerto ditindak oleh patroli gabungan satgas Covid-19, Jumat (15/01/2021) malam.
Tak hanya pelanggar protokol kesehatan yang ditindak dalam operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan malam ini, namun juga ada satu toko modern yang menjual pakaian bernama Rei dan satu warkop yang ditegur karena tetap buka meskipun sudah melewati pukul 20.00 WIB.
Mengingat ini masih hari pertama PPKM di Kota Mojokerto. Namun jika besok tetap buka, maka satpol pp tak akan segan untuk menindaknya dengan memberikan denda 200 ribu rupiah.
"Pelaksanaan mobile patroli di empat titik antara lain Magersari, Alun-alun Kota Mojokerto, jalan raya Meri hingga Prajurit Kulon. Dari empat titik itu, kami berhasil menindak 92 pelanggar protokol kesehatan, serta menegur satu toko modern yang menjual pakaian bernama Rei dan juga satu warung," terang Waka Polresta Mojokerto Kompol Iwan Sebastian yang memimpin operasi malam ini.
Kompol Iwan mengatakan, dari 92 yang kita amankan tadi. Di Prajuritkulon kita mengamankan 25 orang, jalan raya Meri 27 orang, Pertigaan Alun-alun Kota Mojokerto 15 orang dan terakhir di Magersari 25 orang pelanggar protokol kesehatan.
Sementara itu, pemilik warung dan karyawan toko modern Rei mengatakan belum menerima surat edaran Wali Kota Mojokerto terkait PPKM yang dilakukan mulai malam ini.
Terkait hal ini, Kasatpol PP Kota Mojokerto dihubungi suaraindonesia.co.id mengatakan bahwa itu hanya dalih mereka.
"Sudah biasa Mas dalih seperti itu, kalau membandel ya nanti kami denda saja," tegasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi