KOTA MOJOKERTO - Awas, jika masih bandel tidak mau mekai masker, siap-siap didenda 100 Ribu. Denda ini naik dari 50 ribu menjadi 100 ribu, berlaku mulai besok, Jumat (29/01/2021).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyoroti angka pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang ditindak melalui operasi yustisi angkanya sangat tinggi. Ini disampaikan dalam konferensi pers Kamis (28/01/2021) siang di RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo.
"Total selama dua minggu pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejulah 730 pelanggar. Artinya ini bisa kami sampaikan bahwa tingkat kesadaran masyarakat masih belum maksimal," kata Ning Ita, sapaan akrab orang nomor satu di Kota Mojokerto ini.
Ning Ita menekankan, meskipun Kota Mojokerto mulai besok 29 Januari 2021 tidak lagi melaksanakan PPKM. Namun protokol kesehatan 5M harus terus ditegakkan, menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi.
"Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan tersebut, maka mulai besok denda operasi yustisi bagi protokol kesehatan (prokes) kami naikkan dari 50 ribu menjadi 100 ribu. Harapan kami, masyarakat memiliki efek jera, tidak lagi melanggar sehingga tingkat kesadaran ini bisa terus meningkat," tegas Ning Ita.
Lebih lanjut, Ning Ita mengatakan apabila dalam waktu 1 minggu ini masyarakat mampu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat yang dibuktikan dengan 4 indikator, angka terpapar Covidnya tidak meningkat, angka yang meninggal tidak meningkat, jumlah penggunaan tempat tidur isolasi/bar tidak lebih dari 70% dan angka kesembuhan tidak dibawah rata-rata nasional maka kita akan tetap tidak melakukan PPKM.
"Tapi apabila sebaliknya, maka bisa jadi Kota Mojokerto akan melaksanakan PPKM kembali. Karena itu saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Mojokerto agar tetap displin dan mentaati 5M. Karena kesadaran kita semua adalah kunci kita bisa menang melawan Covid-19 sembari menunggu 6M, yang terakhir adalah menggunakan vaksin, karena pelaksanaanya bertahap," pungkasnya.
Perlu untuk diketahui, selain 730 pelanggar protokol kesehatan yang didenda 50 ribu, ada juga 190 pelaku usaha yang melanggar jam malam selama PPKM ini didenda 200 ribu, jadi jumlah peroleh denda selama PPKM di Kota Mojokerto mencapai 74,5 Juta. Semua denda ini akan masuk ke kas daerah.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi