MOJOKERTO - Terkait kerumunan PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI), Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Kepala Desa (Kades) Lolawang, Sugianto (66).
Tujuh orang lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Mistun (56), Budi Wiyono (51), Saiful (47), Jossy Muharyono (59), Subandi (38), Alex Andrianto (29), warga Desa Lolawang, Muhammad Saiful Huda alias Londo (40), warga Desa/Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
"Kita kenakan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan juga pasal 14 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit serta pasal 216, dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara," kata AKBP Dony Alexander.
Alumni Akpol 2000 ini menjelaskan, dari sini kami melakukan pemeriksaan saksi dan korban.
"Memang saya benarkan kejadian tersebut menimbulkan kerumunan, kurang lebih 2.938 karyawan dari PT SAI yang tidak bisa masuk bekerja sehubungan pagar digembok oleh sekelompok masayarakat yang mana terdiri dai 7 orang tersangka yang sudah kami tetapkan," ujar Dony.
Dony juga menyebutkan, pihaknya juga menyita 3 kendaraan roda empat. Yakni sedan BMW nopol S 755 WE, Honda Brio oranye nopol W 234 AM, dan satu mobil Desa Lolawang nopol S 1288 NP yang digunakan untuk menutup pintu gerbang PT SAI.
"Sehingga upaya-upaya tersebut memang disengaja agar menimbulkan kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Saya ingatkan kepada seluruh masyarakat untuk membantu program pemerintah untuk bersama-sama memutus mata ratai penyebaran Covid-19," lanjutnya.
"Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, yang harus kita pedomani dan laksanakan dalam proses penyidikan sebagai aparat penegak hukum. Untuk sementara kita tidak melakukan penahanan karena hukumannya di bawah 5 tahun. Masing-masing peran, ada yang memarkirkan mobil, menutup gerbang dengan gembok, memerintah dan melarang masuk karyawan PT SAI," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi