MOJOKERTO – Lantaran dikeluhkan warga soal kerusakalan lingkungan, Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto sidak Pertambangan Galian C yang berada di Dusun Geruh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Mojokerto Jumat (12/3/2021).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edi Ikhwanto, dalam sidak dilakukan pagi hari tadi, mengatakan bahwa ada temuan pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Ya waktu sidak tadi yang paling kita soroti adalah kerusakan lingkungan. Ndak boleh lah bibir sungai digali seperti itu.” kata Edi.
Lebih lanjut Edi yang juga Fraksi PKB ini juga membenarkan keluhan petani terkait irigasi yang berdampak pada sawah mereka.
“Iya sempat tadi menemui petani setempat. Mereka memang mengeluhkan irigasi yang rusak. Soalnya sawah mereka mengandalkan sungai tersebut untuk pengairan sawah mereka.” Ujarnya.
Selain itu, Edi juga mengatakan bahwa tambang yang beroperasi sudah memiliki izin.
“Setelah kami cek pengusaha yang menambang di wilayah tersebut memang sudah mengantongi izin untuk menambang batu andesit. Namun saat kami melakukan sidak, aktivitas pertambangan berhenti jadi kami tidak bisa memastikan apakah yang mereka keluarkan batu atau tanah seperti yang warga keluhkan.” Imbuh edi.
“Yang jelas aktivitas tambang ini melanggar kerusakan lingkungan. Tidak sesuai dengan kordinat yang sudah ditentukan. Untuk saat ini kami akan menyikapi hal tersebut," pungkasnya
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi